Kontrak Blok East Sepinggan Diubah dari Cost Recovery ke Gross Split

4 Desember 2018 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arcandra Tahar di Manado (23/8/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Arcandra Tahar di Manado (23/8/2018). (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kontrak Blok East Sepinggan di Kalimantan Timur disepakati bakal menerapkan kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split.
ADVERTISEMENT
Eni, perusahaan migas asal Italia yang mengelola Blok East Sepinggan, sepakat untuk beralih ke gross split karena proses pengadaan dan perizinannya lebih sederhana dibanding skema cost recovery. Selain itu, skema gross split mendorong efisiensi.
“Alasan pertama, akan terjadi beberapa efisiensi dengan mengubah kepada gross split, yang kedua certaintly bahwa kontraknya akan menggunakan gross split dan pekerjaan karena ini cepat prosesnya dan simpel,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/12).
Ia menambahkan, pada skema gross split ini nantinya pemerintah tidak ikut campur dalam proses pengadaan barang dan jasa kegiatan usaha hulu migas. Termasuk dalam pembiayaan, maka biaya sepenuhnya ditanggung kontraktor. “Costnya ya terserah mereka,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan skema cost recovery yang proses pengadaannya lebih rumit karena pemerintah harus ikut mengendalikan. Skema gross split meringankan beban negara karena negara tidak menanggung biaya produksi migas.
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
Arcandra menambahkan, proses revisi kontrak Blok East Sepinggan akan selesai dalam waktu kurang dari sebulan.
“Sangat cepat, mengajukan dan kita proses kurang dari sebulan, Insyaallah kontraknya berubah jadi gross split,” ujar dia.
Kontrak Eni di Blok East Sepinggan berlaku sejak 20 Juli 2012 hingga 19 Juli 2042. Saat ini Eni tengah mengembangkan Lapangan Merakes di Blok East Sepinggan.
Cadangan gas di lapangan ini mencapai 2 triliun kaki kubik (TCF) dan dijadwalkan mulai berproduksi pada 2021. Produksi gas Lapangan Merakes ditargetkan sebesar 155 MMscfd pada tahap awal dan mencapai 391 MMscfd pada masa puncak produksi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kantongi USD 12 Juta dari Blok Migas Sengkang
Pemerintah menerima bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD 12 juta dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd sebagai kontraktor Blok Sengkang di Sulawesi Selatan.
Arcandra mengatakan, dana itu telah dibayarkan kepada pemerintah. Adapun, total transfernya sebesar USD 100 juta sudah termasuk Komitmen Kerja Pasti (KKP) senilai USD 88 juta.
“Dengan komitmen kerja pastinya USD 88 juta, signature bonus USD 12 juta jadi total USD 100 juta kita dapat dari Sengkang,” katanya.
Arcandra melanjutkan, KKP senilai itu bisa digunakan untuk eksplorasi migas di wilayah kerja (WK/blok) Karaeng.
“Komitmen kerja mereka naik menjadi USD 88 juta itu bisa digunakan di eksisting atau di open area atau digunakan joint study di Blok Karaeng. Ini dengan gross split,” kata dia.
ADVERTISEMENT