news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korban Kecelakaan Lalu Lintas Hanya Dapat Tanggungan Jasa Raharja

30 Januari 2019 13:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Mulai hari ini (30/1), BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya korban kecelakaan lalu lintas. Ini dilakukan setelah BPJS Kesehatan menandatangani kerja sama dengan PT Jasa Raharja (Persero).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam kerja sama ini, data pasien rumah sakit akibat kecelakaan lalu lintas akan terhubung dengan Jasa Raharja dan Laporan Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalintas) Polri. Dengan begitu, seluruh pasien korban kecelakaan lalintas yang mengajukan klaim menggunakan BPJS Kesehatan akan dialihkan ke Jasa Raharja. Prosesnya, akan dilakukan secepat mungkin.
"Kalau setelah pasien yang mengajukan klaim menggunakan BPJS Kesehatan kecelakaan dan dibawa ke rumah sakit, tetap akan dilayani dan mendapat pengobatan. Nanti, datanya akan langsung dimasukkan ke dalam virtual claim kami, itu sudah otomatis terhubung ke data klaim Jasa Raharja, mereka cek kebenaran korban kecelakaan atau bukan dan akan diambil alih kalau benar korban kecelakaan," kata Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Budi Wahyudi, saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Ilustrasi Jasa Raharja. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jasa Raharja. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding, menambahkan proses perpindahan jaminan manfaat bagi korban kecelakaan tidak butuh waktu lama. Sebab, semua data korban akan terhubung dengan database Lakalantas Polri.
ADVERTISEMENT
"Ini gunanya kami gunakan aplikasi dan berbasis online. Kalau online kan semua sudah tersedia, tim kami tinggal mempelajari berkasnya lalu diputuskan apakah benar korban kecelakaan atau tidak. Hanya butuh hitungan menit sudah keluar keputusannya," jelasnya.
Nantinya, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama terlebih dahulu. Setelah pasien dipasstikan sebagai korban kecelakaan lalu dialihkan ke penjamin kedua, yakni Jasa Raharja. Hal ini diyakini bisa mengefisiensikan tugas dan tanggung jawab jaminan di masing-masing lembaga jaminan kesehatan nasional. Sebab, selama ini banyak pasien korban keecelakaan dinilai masih menggunakan jaminan dari BPJS Kesehatan, dimana penjaminan ini harusnya dilakukan oleh pihak Jasa Raharja.
"Kan tiap lembaga jaminan kesehatan itu punya anggaran sendiri untuk mengeluarkan jaminan bagi anggotanya, itu harus dimanfaatkan," tutup Amos.
ADVERTISEMENT