Korban Palu dan Donggala Dapat Kelonggaran Bayar Pajak hingga 31 Maret
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Arif Yanuar mengatakan, keringanan pajak itu terkait pengecualian sanksi hingga 31 Desember 2018. Kemudian, wajib pajak itu diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran sampai 31 Maret 2019.
Arif mengatakan, surat Keputusan Dirjen Pajak yang berisi tentang keringanan perpajakan kepada korban bencana di Sulteng itu telah disiapkan.
"Keringanan seperti ini mirip dengan Keputusan Dirjen Pajak untuk yang di Lombok sebelumnya. Ini sudah ditandatangani Pak Dirjen, sehingga besok sudah bisa diluncurkan," ucapnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (3/10).
Di samping itu, DJP juga tengah menggodok kebijakan diskon pajak bagi wajib pajak yang menjadi korban yaitu PPh pasal 25 atau pajak penghasilan terutang yang dibayar secara angsuran.
ADVERTISEMENT
Rencananya, Ditjen Pajak akan memberikan pemangkasan atas angsuran yang harus dibayar di sisa tahun ini.
“Kami pikirkan juga untuk memberikan keringan atau pengurangan kewajiban kepada WP (Wajib Pajak) yang membayar angsuran bulanan PPh pasal 25, sedang kami pikirkan apa keringanannya,” pungkasnya.