news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korpri: Kenaikan 5 Persen Gaji PNS Kecil, Tapi Harus Disyukuri

20 Agustus 2018 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KORPRI (Foto: Rizky Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KORPRI (Foto: Rizky Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Korps Pegawai Negara Republik Indonesia atau Korpri mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang akan menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan hingga 5 persen mulai tahun depan.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya hanya mampu bersyukur dengan keputusan tersebut. Hal ini dianggap sebagai itikad baik pemerintah kepada seluruh aparatur sipil negara.
"Kalau kami ya syukuri, kenaikan dari pemerintah harus disyukuri. Seberapa pun, meski itu kecil, kami melihat ini sebagai itikad baik pemerintah," kata Zudan saat dihubungi kumparan, Senin (20/8).
Presiden Jokowi dalam pidatonya saat penyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan Nota Keuangan, di depan Sidang Paripurna DPR pada Kamis pekan lalu, mengatakan mulai tahun depan gaji PNS akan naik 5 persen. Kenaikan tersebut sudah masuk dalam RAPBN 2019.
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
Kenaikan tersebut mempertimbangkan besaran gaji PNS yang belum pernah ada perubahan sejak tahun 2015. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga mempertimbangkan kenaikan inflasi.
ADVERTISEMENT
Kementerian Keuangan menetapkan adanya tambahan anggaran Rp 5-6 triliun di pemerintah pusat untuk kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan sebesar 5 persen di tahun depan.
Selain itu, pada tahun depan para PNS dan pensiunan, termasuk di daerah, akan tetap mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) plus tunjangan kinerja (tukin) dan gaji ke-13. Adapun bagi PNS dan pensiunan daerah, besaran tukin itu akan disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).