Korpri: Mana Mau PNS di Jakarta Dipindah ke Bekasi

20 Agustus 2018 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jam pulang kerja PNS Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Jam pulang kerja PNS Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Selama ini, besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS. Penghasilan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan serta honorarium.
ADVERTISEMENT
Namun dalam implementasinya, sistem penggajian ini dirasa kurang memenuhi prinsip berkeadilan di kalangan seluruh ASN. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif mengatakan, selain mempertimbangkan kenaikan gaji, pemerintah sebaiknya menerapkan penerapan sistem gaji yang berkeadilan, di antaranya dengan skema single salary system. Dengan skema ini, sistem penggajian akan mengakumulasikan berbagai macam penghasilan seorang ASN dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis saja.
"Berkeadilan ini di mana seluruh sistem gaji itu bisa dibuat standar yang mendekati sebuah sistem yang berkeadilan. Ini kan sekarang gaji kita beda-beda, antar daerah beda gajinya. Coba tanya mana ada yang mau pegawai yang dari DKI Jakarta dipindah ke Bekasi," ungkap Zudan kepada kumparan, Senin (20/8).
KORPRI (Foto: Rizky Mubarok/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KORPRI (Foto: Rizky Mubarok/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selama ini, pemerintah masih kurang adil dalam menentukan besaran gaji seperti ketimpangan gaji antar PNS daerah sehingga bisa menimbulkan perasaan tidak nyaman di kalangan ASN. Ke depan, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa kriteria, seperti daerah penduduknya yang sedikit tapi luas wilayahnya yang besar, anggaran daerahnya yang sedikit, hingga kemudahan akses ke daerah tersebut.
"Ada daerah yang sangat sulit karena APBD-nya kecil, maka gajinya kecil. Ini yang harus dibenahi. Kalau gaji pokok kan seluruh Indonesia sama, hanya tunjangan-tunjangannya. Ini yang harus disatukan sama semua. Makanya, perlu ada sistem gaji berkeadilan tapi tentu mempertimbbngkan kebutuhan dasar PNS seperti kebutuhan transportasi, biaya anak sekolah, atau beli rumah," tutupnya.