KPK Sebut Petugas Pajak Rentan Disuap Perusahaan Tambang

6 Desember 2018 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Acara 'Penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia Direktur Jenderal Pajak' di Kantor DJP, Jakarta. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Acara 'Penutupan Hari Anti Korupsi Sedunia Direktur Jenderal Pajak' di Kantor DJP, Jakarta. (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Institusi pemerintahan acap kali jadi lembaga yang diwaspadai terjadi tindakan korupsi. Tak terkecuali, pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang merupakan organisasi pencari pendapatan negara.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyebut, sektor pertambangan paling rentan menyuap petugas DJP. Hal ini terjadi karena banyak perusahaan tambang yang tidak taat pada peraturan pertambangan dan perpajakan, seperti izin usaha tak jelas dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Tahun 2014, karena tambang beroperasi enggak jelas izin usaha. NPWP-nya juga enggak ada. Bahkan ekspor catatan yang ada di pelabuhan itu beda jumlahnya,” katanya di Gedung DJP, Jakarta, Kamis (6/12).
Proses dumping tambang batubara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Proses dumping tambang batubara. (Foto: Sigid Kurniawan/Antara)
Menurut Laode, berbagai pelanggaran di sektor pertambangan itu terjadi tak lepas dari lemahnya manajemen pengawasan perpajakan serta penegakan hukum.
Lebih lanjut, Ia juga menyebut, DJP perlu meningkatkan kapasitas serta integritas petugas pajak. Di samping tentunya, perlu mengoptimalkan sistem pendukung transparansi data.
ADVERTISEMENT
“Sistem belum optimal untuk sinkronisasi data dengan stakeholder dan institusi terkait,” imbuhnya.
Di sisi lain, Laode juga merekomendasikan agar DJP menyempurnakan aturan dan pedoman pengawasan pajak.
“Itulah makanya kita kerja sama dengan Dirjen untuk memperbaiki sistem agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” tandasnya.