KPPU Kembali Surati Kemenhub Terkait Dugaan Kartel Tiket Pesawat

11 Februari 2019 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menunggu respons dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan kartel tarif tiket pesawat. Sebab, sebelumnya pejabat utusan Kemenhub tidak dapat menjelaskan secara detail terkait dugaan kartel.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPPU Guntur Saragih meyampaikan, pihaknya memutuskan untuk melayangkan surat resmi kedua kalinya kepada Kemenhub dan meminta pejabat yang hadir dapat menjelaskan kebijakan Kemenhub soal kenaikan harga tiket.
"Kemudian secara resmi kita surati (lagi), untuk menanyakan itu. Tadi siang sudah saya pastikan, belum sampai jawabannya. Tapi sudah diterima Kemenhub dengan alasan mereka masih melakukan koordinasi dengan dalil hukum dan internal Kemenhub. Jadi kita masih menunggu jawaban tersebut," katanya saat konferensi pers mingguan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/2).
Selain itu, Guntur menambahkan, persoalan ini sudah memasuki tahap penyelidikan. Dalam tahap ini nantinya KPPU akan mengumpulkan alat bukti untuk dilanjutkan ke persidangan.
"Informasi kemarin, itu dalam konteks tahap penelitian masuk ke penyelidikan, ya benar pada tahap itu INACA dan Garuda sudah memberikan beberapa file yang dibutuhkan investigator kami. Tapi itu dalam konteks penelitian ke penyelidikan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menetapkan harga bersama pelaku usaha pesaingnya. Sebab hal itu merupakan praktik monopoli yang merugikan masyarakat.