KPPU Peringatkan Direksi Garuda yang Ditunjuk Jadi Komisaris Sriwijaya

21 Januari 2019 19:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kursi Pesawat Sriwijaya Air dengan Logo Garuda Indonesia (Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kursi Pesawat Sriwijaya Air dengan Logo Garuda Indonesia (Foto: Gitario Vista Inasis/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan peringatan kepada Garuda Indonesia terkait rencana perubahan susunan komisaris dan direksi Sriwijaya Air seusai kedua maskapai penerbangan itu melakukan Kerja Sama Operasi (KSO).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis Sriwijaya Air pada 13 Desember 2018 lalu, Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara, ditunjuk sebagai Komisaris Utama Sriwijaya Air, dan Direktur Niaga Garuda Indonesia, Pikri Ilham, ditunjuk sebagai Komisaris Sriwijaya Air.
Selain itu, Direktur Utama Citilink, Juliandra Nurtjahtjo, juga dipilih sebagai Komisaris Sriwijaya Air. Khusus untuk I Gusti Ngurah Askhara dan Pikri Ilham, jabatan itu efektif diberikan seusai Kementerian BUMN memberikan persetujuan.
Pesawat Sriwijaya Air dengan logo Garuda Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Sriwijaya Air dengan logo Garuda Indonesia. (Foto: Dok. Istimewa)
"KPPU masuk penelitian rangkap jabatan ini dan potensinya diteliti. Karena merger ini kan belum ada," ungkap Komisioner KPPU, Guntur Saragih, saat ditemui di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Senin (21/1).
Dia pun mengungkapkan, rangkap jabatan itu dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU. Sebab rangkap jabatan yang direncanakan itu bisa membuat kebijakan Sriwijaya Air akan disetir oleh petinggi Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Rangkap jabatan berpotensi melanggar Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Direksi Garuda di Sriwijaya. Kami akan monitor," tegasnya.
Namun, menurut Guntur, penelitian ini akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab jika dalam penelitian diduga melanggar masih akan melalui tahap investigasi, kemudian masuk ke tahap persidangan untuk menentukan status kasus itu.
Adapun Pasar 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang KPPU berbunyi Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
ADVERTISEMENT
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.