KPPU Sebut Harga Bawang Putih Melonjak Karena Izin Impor Telat Terbit

21 April 2019 17:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Sudah beberapa minggu ini harga bawang putih meroket. Hingga siang ini, berdasarkan pantauan kumparan harga bawang putih mencapai Rp 60 ribu per kg di Pasar Jatinegara dan Pasar Minggu, Jakarta. Padahal, normalnya bawang putih dijual di kisaran Rp 30 ribu hingga Rp 35 ribu per kg.
ADVERTISEMENT
Untuk meredamnya, Kementerian Perdagangan melakukan operasi pasar. Mereka meminta para importir menggelontorkan stok di gudang dan menjualnya dengan harga murah ke pasar-pasar dari Jakarta hingga Papua.
Mahalnya harga jual bawang putih pun mendapat perhatian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, harga mahalnya bawang putih bukan karena permainan kartel. Menurut penelusuran KPPU, hal ini terjadi karena kementerian terlambat mengeluarkan izin impor. Izin impor bawang putih baru diterbitkan ketika stok sudah sangat tipis.
“Memang persoalannya kemarin memang terlambat ya, sehingga di lapangan suplai terlambat turun karena eksekusi impornya terlambat," kata Guntur saat dihubungi kumparan, Minggu (21/4).
Menurut Guntur, izin impor tidak seharusnya ditahan atau terlambat keluar. Sebab, pemerintah sudah tahu kebutuhan masyarakat. Apalagi, 95 persen kebutuhan bawang putih berasal dari impor.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, mengeluarkan izin impor merupakan tugas rutin kementerian yang bersangkutan, yakni Kementerian Perdagangan.
Sementara Kementerian Pertanian bertugas untuk memberikan rekomendasi impor ke Kementerian Perdagangan berdasarkan pengecekan dokumen kewajiban menanam 5 persen lahan bawang putih dari jumlah kuota impor. Hal ini juga pekerjaan yang rutin dilakukan. Jadi, seharusnya tak ada keterlambatan.
KPPU telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian mengenai persoalan ini. Izin impor bawang putih untuk 7 perusahaan baru keluar beberapa hari lalu.
"Karena pada hakikatnya pelaku usaha belum dapat izin impor. Seyogyanya ini kan pekerjaan rutin mereka (kementerian) kan. Perkembangan terakhir, sekarang mereka sudah dapat izin itu ke 7 importir," kata dia.
Sejauh ini, kata Guntur, pihaknya belum melihat adanya potensi pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan importir. Tidak ada importir yang kedapatan menimbun stok bawang putih di gudang ataupun permainan kartel. Semuanya karena izin impor yang telat keluar.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari sisi penegakan hukum kami belum menemukan adanya potensi pelanggaran, seperti menahan pasokan. Kami belum menemukan. Kita belum lihat adanya penimbunan, potensi kartel, itu belum," ucapnya.