KPPU Telusuri Dugaan Kecurangan Importir Garam Pada 2015

31 Januari 2019 18:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi garam (Foto: Onefox/pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi garam (Foto: Onefox/pixabay)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara mekanisme impor garam pada tahun 2015 silam. KKPU menduga ada 1 dari 7 perusahaan garam swasta yang melakukan impor garam sebelum pemerintah menetapkan kuota impor garam pada tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Adapun dugaan itu berdasarkan surat nomor 034/DPP/GAPMMI/III/2015 dari Gabungan Asosiasi Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) yang dilayangkan kepada KPPU pada bulan Maret tahun 2015 yang menyatakan kehabisan stok garam untuk kebutuhan industri.
"Mereka (GAPMMI) melayangkan surat protes kepada kami karena kehabisan stok garam untuk kebutuhan industri pada bulan Maret 2015," kata Investigator Utama KPPU, Moh Noor Rofieq kepada kumparan usai gelaran sidang pertama di Gedung KPPU, Jakarta, Kamis (31/1).
Noor melanjutkan, ketujuh perusahaan ini telah melakukan perhitungan alokasi kebutuhan impor garam industri pada tahun 2015 secara bersama-sama pada Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Hanya saja eksekutor dalam importasi garam hanya satu perusahaan saja. Selain itu, Noor menegaskan Surat Perizinan Impor (SPI) tidak bisa digunakan melebihi satu tahun.
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris Jenderal KPPU (Foto: Abdul Latif/kumparan)
Menariknya, berdasarkan catatan pemerintah seharusnya stok garam industri masih ada hingga bulan Juni 2015, sebanyak 40 ribu ton. Meski setelah bulan Juni pemerintah harus segera menerbitkan Surat Perizinan Impor (SPI) garam untuk kebutuhan industri.
ADVERTISEMENT
"Jadi konsumen (GAPMMI) bisa kekurangan pasokan, padahal ada impor masuk di bulan Februari sebanyak 27 ribu ton. Sementara itu faktanya, verifikasi pemerintah masih ada stok hingga bulan Juni," lanjutnya.
Adapun ke-7 perusahaan swasta tersebut antara lain Garindo Sejahtera Abadi, Susanti Megah, Niaga Garam Cemerlang, Cheetham Garam Indonesia, Unichemcandi Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan Sumatraco Langgeng Makmur.
Sementara gelar sidang selanjutnya atau ke dua akan dilakukan pada 12 Februari 2019. Adapaun pembahasan terkait pendalaman keterlibatan perusahaan dalam mekanisme impor garam pada tahun 2015.