KPPU Usut 14 Perkara Persekongkolan Tender Proyek Jalan di 2018

3 Januari 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPPU, Kurnia Toha. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPPU, Kurnia Toha. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, selama 2018 terdapat 14 perkara dugaan persekongkolan tender proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah.
ADVERTISEMENT
Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, mayoritas perkara terkait dugaan persekongkolan tender proyek jalan tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Sebagian besar tender itu masih dalam proses di Direktorat Persidangan KPPU.
"Ini mayoritas laporan dari masyarakat, dan perkara yang kami tangani inni adalah mengenai kolusi tender," ucapnya kepada kumparan, Kamis (3/1).
Dia membeberkan, selama ini modus kontraktor dalam memenangkan tender itu pada perkara tersebut yakni dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penawaran. Dengan penawaran lain dibuat lebih rendah, otomatis kontraktor curang itu akan terpilih.
"Anda tahu lah tender di kita ini kan seperti apa. Itu kalau mereka ini bersekongkol untuk memenangkan tender, kami banyak menerima laporan," ucap Kurnia.
Ilustrasi Jalan Raya (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jalan Raya (Foto: Pixabay)
Dia menambahkan, persekongkolan dalam tender sudah dilarang dalam pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999. Jika melanggar, pemerintah berhak untuk menghentikan proyek itu, atau mengenakan denda paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 25 miliar.
ADVERTISEMENT
"Kami ingin memberitahu kepada pelaku usaha agar tidak usah takut dengan persaingan, justru persaingan sehat itu akan membawa kebajikan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Anita Firmanti, mempersilakan agar kasus di KPPU itu diproses hingga tuntas. Mulai tahun 2017, menurutnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian PUPR lebih ketat dalam mengawasi lelang proyek infrastruktur.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 1011/2017, Kepala ULP kini wajib membentuk tim peneliti untuk membantu mengawasi seluruh tahapan di ULP, dan melaporkan apabila ada penyimpangan dana. Pun anggota Pokja ULP kini tak hanya berisikan satuan kerja pemilik proyek.
"Sekarang ini sudah ada perubahan kelembagaan ULP. Anggota Pokja ULP juga tidak hanya dari satuan kerja pemilik proyek, tapi juga di-mix. Kami harapkan pengadaan barang dan jasa di Kementerian PUPR lebih baik," katanya.
ADVERTISEMENT
Berikut 14 Perkara yang Diduga Ada Persekongkolan:
1. Tender jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Sp Sei Asam-Tarakas-Tumbang Talaken 2. Tender jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Palangka Raya-Bagugus-Bukit Batu 3. Tender jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Bukit Batu-Lungkuh Layang-Kalahien 4. Tender jalan dan pemeliharaan rutin Jembatan Kalahien-Buntok-Ampah 5. Tender peningkatan jalan (multiyears) Kabupaten Paser-Kalimantan Timur (2014-2015) 6. Tender pekerjaan pembangunan jalan Balige, bypass Sumatera Utara (2017) 7. Tender paket pelelangan preservasi, rehabilitasi Jalan Zaenal Arifin-Binjai Raya-Belawan (2017) 8. Tender paket pemeliharaag berkala jalan Bateballa-Jatia (2017) 9. Tender peningkatan jalan Kampung Bakara-Sabbannyang (2018) pada Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng 10. Tender pembangunan jalan dan peningkatan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Kediri (2017) 11. Tender pekerjaan pemeliharaan berkala jalan di Dinas PUPR Kabupaten Kediri (2017) 12. Tender pekerjaan peningkatan jalan dan pembangunan jalan di Dinas PUPR Kabupaten Kediri (2017) 13. Tender peningkatan jalan rigid pavement ruas Wates-Plosoklaten di Dinas PUPR Kabupaten Kediri (2017) 14. Tender preservasi dan pelebaran jalan batas Aceh-Barus-Sibolga (2017)
ADVERTISEMENT