news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kredit Bermasalah Perbankan RI Masih Aman untuk Salurkan KPR Tanpa DP

3 Juli 2018 16:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama untuk seluruh tipe rumah atau apartemen kepada perbankan mulai 1 Agustus mendatang. Perbankan diperbolehkan mengenakan DP 0% ke nasabah mulai bulan depan.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, perbankan diberikan sejumlah syarat untuk dapat menyalurkan kebijakan Loan To Value (LTV) tersebut. Salah satunya rasio kredit bermasalah atau kredit macet (Non Performing Loan/NPL) net perbankan harus di bawah 5% serta NPL KPR gross juga di bawah 5%.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Mei 2018 seperti dikutip kumparan, Selasa (3/7), rata-rata NPL gross perbankan sebesar 2,79%. Artinya rata-rata perbankan bisa menyalurkan kredit LTV dengan aturan baru tersebut.
Pada NPL net, selain kredit macet, kredit berstatus kurang lancar dan diragukan juga turut diperhitungkan. Sementara NPL gross hanya memperhitungkan kredit yang berstatus macet. Artinya, rasio NPL net akan lebih rendah dibandingkan NPL gross.
Berdasarkan laporan keuangan sejumlah perbankan nasional, rata-rata memiliki NPL gross di bawah 5%.
Suasana aktivitas di Bank. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aktivitas di Bank. (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Berikut data yang dihimpun kumparan pada laporan keuangan per Maret 2018:
ADVERTISEMENT
- PT Bank Central Asia Tbk (BCA): NPL gross 1,5%
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: NPL gross 3,32%
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: NPL gross 2,3%
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: NPL gross 2,46%
- PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: NPL gross 2,78%
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Pixabay)
Selain rasio NPL, BI juga memberikan syarat lainnya untuk bank dapat menyalurkan LTV, yaitu:
1. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun. Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.
2. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT
3. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
4. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.
5. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.
Secara umum, BI menegaskan bahwa relaksasi LTV ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih mudah memiliki rumah pertama. Selain itu, diharapkan investor bisa lebih mudah berinvestasi di sektor properti.