Kronologi Pembobolan Bank Mandiri Rp 1,4 Triliun oleh PT SNP

27 September 2018 15:13 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi korban pembobolan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) senilai Rp 1,4 triliun. Modus yang dilakukan PT SNP adalah pengajuan kredit fiktif untuk biaya modal kerja. Selain Bank Mandiri, PT SNP juga melakukan modus yang sama terhadap beberapa bank dengan total uang yang dibawa kabur senilai Rp 14 triliun.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mencoba menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurut dia, pengajuan kredit yang dilakukan PT SNP kepada Bank Mandiri dilakukan sejak 2005 dengan pengajuan sebagai modal kerja.
Pinjaman atau kredit berlangsung hingga belasan tahun. Bank Mandiri percaya karena bisnis PT SNP terus berkembang. Hingga pada tahun 2017, total pinjaman PT SNP kepada Bank Mandiri mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut dinilai terlalu tinggi, hingga manajemen memutuskan untuk memangkasnya. PT SNP mengangsur senilai Rp 700 miliar sehingga sisa pinjaman menjadi sebesar Rp 1,4 triliun.
Memasuki Maret 2018, PT SNP tak kunjung membayar sisa pinjaman tersebut, Bank Mandiri pun kesulitan menagih pembayaran. Dari situlah, kredit macet dimulai.
"Tahun 2017 itu posisi utangnya Rp 2,1 triliun, karena ketinggian kita minta turunin, mereka membayar Rp 700 miliar jadi tinggal Rp 1,4 triliun. Nah, macetnya itu mulai dari Maret 2018, kabur, enggak bayar lagi," jelas Rohan kepada kumparan, Kamis (27/9).
ADVERTISEMENT
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Rohan menjelaskan, Bank Mandiri menjadi kreditur utama kepada PT SNP sehingga nilai pinjamannya paling besar.
Bank lain yang juga menjadi korban PT SNP adalah Bank Woori Saudara Rp 16 miliar, Bank Capital Rp 30 miliar, Bank Sinarmas Rp 9 miliar, Bank J-Trust Rp 55 miliar, Bank Internasional Nobu Rp 33 miliar, Bank BJB Rp 25 miliar, Bank Nusa Parahyangan Rp 46 miliar, Bank China Trust Rp 50 miliar, Bank Ganesha Rp 77 miliar, Bank Resona Perdania Rp 74 miliar, Bank Victoria Rp 55 miliar, Bank BCA Rp 210 miliar, dan Bank Panin Rp 141 miliar.
Saat ini, menurut Rohan, kasus tersebut tengah diproses kepolisian. Pihaknya berharap pelaku dihukum dengan hukuman setimpal dan semua aset atau harta disita.
ADVERTISEMENT
"Kembalikan duitnya, sita semua aset dan harta, pidanakan yang lama," tegas Rohan.
Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan sejumlah bank dengan kerugian mencapai belasan triliun rupiah. Lima orang bos PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) ditangkap terkait kasus ini. PT SNP merupakan perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia.
Kelima bos perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan itu ialah DS (Direktur Utama), AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akuntansi) dan AS (Asisten Manajer).