Kunjungi Majalengka, Jokowi Bagikan 240 Sertifikat Tanah Wakaf

25 Mei 2018 8:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menyerahkan 240 sertifikat tanah wakaf yang mencakup lahan seluas 266.368 meter persegi di Provinsi Jawa Barat. Serah terima itu dilakukan saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki," ujar Jokowi seperti dikutip dari keterangan pers Biro Protokol, Pers, Media Sekretariat Presiden, Jumat (25/5).
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Pemberian sertifikat merupakan respons dari banyaknya kasus sengketa lahan masjid wakaf dengan ahli waris. Persoalan tersebut biasanya dipicu apabila ada pihak ahli waris yang tidak menerima kalau lahan yang mereka miliki sebelumnya telah diwakafkan oleh orang tuanya.
"Di Jakarta saya dengar, di pusat kota, ada masjid yang sudah diwakafkan. Begitu harga tanah di sana naik sampai Rp150 juta per meter, ahli warisnya menggugat. Masjidnya belum memiliki sertifikat. Inilah rawannya di situ," kata Jokowi.
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi Sertifikat Wakaf di Majalengka (Foto: dok. Biro Pers Setpres)
Jokowi berjanji ke depannya pemerintah akan mempercepat proses penerbitan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di seluruh Tanah Air, termasuk dalam percepatan itu ialah sertifikat bagi tanah-tanah wakaf.
ADVERTISEMENT
"Memang pada saat ini yang kami bagikan baru 240 sertifikat, tapi saya sudah memberikan target kepada Kepala BPN tahun ini insyaallah di Provinsi Jawa Barat akan kami selesaikan minimal 2 ribu sertifikat untuk tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, dan pondok pesantren," ucap dia.
Pada 2018 ini, pemerintah mengejar target sebanyak 7 juta sertifikat penerbitan sertifikat tanah akan diberikan kepada masyarakat yang berhak. Sebelumnya pada tahun lalu, target yang dicanangkan pemerintah sebanyak 5 juta sertifikat berhasil dicapai.