KUR Tahun Depan Naik Jadi Rp 140 T, Prioritas untuk Petani dan Nelayan

27 Desember 2018 23:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menghitung mata uang Rupiah. (Foto: AFP/Adek Berry)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan alokasi anggaran untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2019 naik. Bila anggaran KUR 2018 hanya Rp 123 triliun, maka tahun depan anggaran KUR yang disediakan pemerintah sekitar Rp 140 triliun.
ADVERTISEMENT
"Pertimbangannya karena pertumbuhan ekonomi kan 5,17 persen ya, inflasi kan kisaran 3 persen dengan elastisitas daripada pertumbuhan dengan permintaan kredit di kisaran 1,25 persen maka kita perkirakan 12 persen pertumbuhan KURnya maka jatuhnya Rp 140 triliun," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir, saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (27/12).
Sama seperti tahun sebelumnya, pemerintah kali ini memfokuskan penyaluran KUR untuk sektor produktif seperti pertanian, kehutanan, sektor perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, serta sektor jasa produksi. Pemerintah sendiri menargetkan KUR 2019 untuk sektor produktif meningkat menjadi 60 persen.
"Porsi produktif naik 60 persen tahun depan. Jadi ketentuan baru platform Rp 140 triliun KUR produksi diwajibkan 60 persen untuk tahun 2019," jelasnya.
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam di lahan persawahan. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
zoom-in-whitePerbesar
Petani menanam benih padi dengan mesin penanam di lahan persawahan. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Hingga akhir November 2018, realisasi penyaluran KUR 2018 sudah mencapai Rp 118,4 triliun dengan rasio kredit macet (NPL) 1,39 persen. Diperkirakan hingga akhir tahun ini, realisasi penyaluran KUR 2018 hanya bertambah sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Iskandar juga menegaskan bahwa bunga KUR masih dipertahankan sebesar 7 persen per tahun. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Bunganya tetap 7 persen tapi kan kalau kita lihat subsidi KUR mikro 10,5 persen ya masih cukup lah komite mengasumsikan. Bank ini kan dapat 7 persen dari bunga KUR, 10,5 persen subsidi pemerintah. Jadi 17,5 persen itu sangat menarik," tutupnya.