Lahan Reklamasi Pelabuhan Benoa Ditata Ulang, Restoran Ini Jadi Korban

11 Oktober 2019 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Langkah besar dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dengan menyetop proyek reklamasi Pelabuhan Benoa. Alasannya, ada sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan seperti puluhan hektare lahan mangrove mati.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster juga sudah memutuskan kawasan reklamasi Pelabuhan Benoa untuk area dumping I dan dumping II akan disulap jadi hutan kota, fasilitas pendukung perikanan, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Untuk area dumping I memiliki luas 25 hektare. Di area ini akan dimanfaatkan untuk perkembangan perikanan bagi nelayan setempat. Sedangkan yang 13 hektare dipakai untuk hutan kota.
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Selanjutnya, area dumping II memiliki luas 45 hektare dimana 23 hektare akan digunakan untuk hutan kota. Sisanya 22 hektare dipakai untuk fasilitas pendukung Pelabuhan Benoa dan Aiport Ngurah Rai, yaitu untuk terminal BBM dan gas.
Langkah Pemprov menyetop proyek reklamasi itu, berdampak pada kegiatan usaha Restoran Akame, yang memiliki spot olahraga air cukup terkenal. Restoran Jepang tersebut lokasinya sangat dekat dengan area dumping II dan masuk dalam kawasan yang akan ditata ulang.
ADVERTISEMENT
Salah seorang pegawai restoran Akame yang enggan diungkap identitasnya, menjelaskan Restoran Akame telah berdiri sejak tahun 2006. Kontrak restoran dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) akan berakhir tahun 2023 nanti. Adapun luas lahan yang disewa sekitar 6 hektare.
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
“Kalau itu saya belum bisa kasih pernyataan, dari sisi kami dan Pelindo memang kan belum ada suatu pertemuan secara resmi, jadi kami juga belum bisa kasih pernyataan tentang hal ini,” kata dia saat ditemui kumparan, Jumat (11/10).
Meski demikian, dia berharap restoran ini tidak ditutup. Sebab, restoran ini cukup menarik perhatian wisatawan lokal dan asing, terutama wisatawan Asia. Bila ditutup, tentu berdampak pada potensi pariwisata yang ada di Bali.
“Ya karena kami usaha yang bergerak di bidang sektor wisata jadi, kalau dampaknya berpengaruh juga pada Bali tidak secara langsung,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Biasanya, wisatawan yang dilayani tak tanggung-tanggung. Di hari liburan, Restoran Akame bisa dikunjungi ribuan wisatawan. Rencana penutupan ini, dia akui akan berdampak pada sekitar 180 karyawan. Dia berharap restoran ini bisa terus berjalan.
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
“Harapan kami supaya bisa selamanya ikut berpartisipasi bisnis pariwisata di sini,” ujarnya.
Sementara itu, Pelindo III masih mencari upaya win-win solution atas kebijakan Pemprov Bali yang meminta restoran tersebut ditutup di tahun 2020. Namun dia belum bisa mengungkapkan rencana win-win solution ini.
“Benar, itu memang permintaan Pak Koster, kami sedang bicarakan dicarikan win-win solution enggak bisa serta merta lansung ditutup, kita harus akomodir semua kepentingan,” kata Vice President Communication Pelindo III Wilis Aji Wiranata saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, di akhir Agustus 2019, Gubernur Bali Wayan Koster sudah meminta Pelindo III untuk segera menghentikan reklamasi di areal seluas 85 hektar di sekeliling Pelabuhan Benoa. Penghentian ini karena pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran.
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Permintaan itu disampaikan Koster dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III yang juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
Pada butir (a) surat itu Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima.
Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove. Pada butir (c) Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik.
Suasana Restoran Akame, Kota Denpasar, Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Pada butir (c) ini pula Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penegasan ini tentunya akan mengubur rencana awal Pelindo III untuk membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan. Sedianya, sebagian areal hasil pengurukan juga akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi kota Denpasar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pada butir terakhir (d) Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.