Lakukan Penyelundupan, 5 Importir Bawang Putih Masuk Black List Mentan

2 Juni 2018 11:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian Amran Sulaiman sudah memasukkan sebanyak 5 nama importir bawang putih ke dalam daftar hitam karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan bawang putih impor. Adapun kelima nama importir tersebut adalah PT PTI, PT TSR, PT CGM, PT FMT, dan PT ASJ.
ADVERTISEMENT
“Kami langsung black list dan cabut izinnya untuk selamanya. Kami juga mendukung Polri untuk menindak lebih lanjut kelima nama perusahaan tersebut seusai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Amran lewat pernyataan tertulis dikutip kumparan, Sabtu (2/6).
Lima importir tersebut masuk dalam daftar hitam karena beberapa alasan, mulai dari perusahaan yang bermasalah dengan hukum, impor tidak sesuai dengan kegunaannya, memanipulasi wajib tanam, dan juga turut memainkan harga yang menimbulkan disparitas sebesar 500% hingga 1000%.
Lebih lanjut Amran menyatakan, pihaknya tidak akan mengurus lagi rekomendasi impor produk hortikultura yang ada di dalam daftar hitam tersebut.
Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
“Kami sudah memerintahkan semua lini kementerian untuk memetakan agroklimat dan agroekosistem wilayah pada semua provinsi yang layak untuk pengembangan bawang putih. Kami sudah mengatakan bahwa semua importir wajib membudidayakan bawang putih seluass 5% dari kuota impor yang diperoleh. Hal ini sudah berjalan, tapi masih saja ada yang mau cari jalan pintas raup keuntungan,” tegas Amran.
ADVERTISEMENT
Lima nama importir hitam tersebut, kata Amran, memiliki jatah total impor sekitar 20% sampai 30%. Kementerian Pertanian juga menambahkan, hingga saat ini sudah ada sebanyak 26 perusahaan yang telah mendapatkan izin impor pada tahun 2018.