Lamanya Proses Pengujian SNI untuk Produk Kelautan dan Perikanan

22 Februari 2018 13:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ikan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ikan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengembangkan berbagai produk olahan perikanan dan kelautan yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Sertifikat SNI diperlukan untuk produk perikanan agar memberikan jaminan mutu, keamanan pangan, dan agar bisa berdaya saing internasional.
ADVERTISEMENT
Namun, bukan perkara mudah untuk memperoleh SNI, prosesnya panjang. Kepala Seksi Perumusan Standar Acuan Produk Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Aim, mengungkapkan produk yang bersertifikat SNI yang ada di bawah direktoratnya dalam kurun waktu 1998-2017 baru mencapai 203 SNI.
“Memang tidak bisa banyak karena untuk melakukan pengujian produk yang akan menjadi acuan SNI antara KKP dan BSN itu memang makan waktu, bisa hampir 1 tahun,” kata Aim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/2).
Untuk menyusun SNI, harus melalui tahap Program Nasional Perumusan Standard dari Komite Teknis dari KKP yang memakan waktu dua bulan. Setelah itu, diusulkan ke BSN untuk melakukan Perumusanan Rancangan Standard Nasional Indonesia (RSNI) tahap 1, 2, 3 yang memakan waktu 6 bulan.
ADVERTISEMENT
“Setelah itu baru tahap jajak pendapat oleh BSN dengan waktu hingga 3 bulan sampai clear. Tapi kalau jajak pendapatnya negatif, makan lagi waktu satu bulan,” ucapnya. Adapun pihak yang akan menguji adalah regulator (dalam hal ini KKP), BSN, para pakar, perwakilan produsen dari asosiasi, dan konsumen.
Karena lamanya proses yang harus dilalui, dalam setahun rata-rata KKP hanya mampu menangani 15 produk olahan ikan dan laut. Angka ini malah sudah lebih banyak dari tahun 2012 yang hanya bisa mengerjakan 5 SNI.
“Tahun lalu kami berhasil 16 SNI. Tahun ini target seperti biasa, 15 SNI terdiri atas olahan perikanan 10 SNI dan olahan kelautan 5 SNI,” katanya.
SNI yang dirumuskan KKP dan BSN ini akan menjadi acuan LS-Pro dalam memberikan penilaian untuk sertifikasi produk olahan yang dibawa produsen atau pengusaha.
ADVERTISEMENT
Selain mengacu pada data KKP dan BSN, LS-Pro juga melalukan uji lab. Biaya uji lab untuk suatu produk Rp 5 juta-Rp 20 juta yang harus dibayar produsen.
Adapun untuk KKP secara keseluruhan, hingga Februari 2018, dari 631 SNI produk, 571 di antaranya berasal dari produk KKP, 69 sektor penangkapan ikan dan 30 pembudidayaan ikan.