Lapindo Tagih Tunggakan Pembayaran Rp 1,9 Triliun ke Negara

27 Juni 2019 7:58 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanggul Lapindo Amblas, Warga Was-Was. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanggul Lapindo Amblas, Warga Was-Was. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya mengakui memiliki utang ke pemerintah mencapai Rp 773,38 miliar. Di sisi lain, perusahaan juga mengklaim memiliki piutang terhadap pemerintah atau dalam kata lain pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kepada Lapindo sebesar USD 138,23 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun (kurs Rp 14.200).
ADVERTISEMENT
"Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya akan membayar dan melunasi dana antisipasi tersebut," ungkap President Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho dan Dirut Minarak Lapindo Jaya Benjamin Sastrawiguna dalam keterangannya yang diterima kumparan, Kamis (27/6).
Piutang Rp 1,9 triliun tersebut berasal dari dana talangan pemerintah atas penanggulangan luapan lumpur Sidoarjo yang telah dilakukan oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya selama periode 29 Mei 2006 hingga 31 Juli 2007.
"Piutang kepada pemerintah tersebut telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan Special Audit terhadap Pembukuan Lapindo Brantas, Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya pada bulan Juni tahun 2018," tulisnya.
Kondisi tanggul Lapindo masih rawan, Sabtu (6/10/2018). Foto: Phasky Sukowati/kumparan
Selanjutnya, kedua perusahaan itu mengklaim piutang kepada pemerintah sebesar USD 138,23 juta atau setara Rp 1,9 triliun (kurs Rp 14.200) tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverable) pada bulan September tahun 2018, sesuai dengan surat SKK Migas No SRT-0761/SKKMA0000/2018/S4 tanggal 10 September 2018.
ADVERTISEMENT
Lapindo Brantas maupun Minarak Lapindo menegaskan akan melunasi utang sebesar Rp 773,38 miliar kepada pemerintah setelah piutang Rp 1,9 triliun dilakukan pembayaran. Hal ini pun sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui surat pada 12 Juni lalu.
"Untuk itu kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme Perjumpaan Utang, yaitu menjumpakan piutang kepada pemerintah sebesar USD 138.238.310,32 atau setara Rp 1,9 triliun dengan pinjaman dana antisipasi Rp 773.382.049.559. Usulan tersebut telah kami sampaikan kepada pemerintah melaui surat
Nomor 586/MGNT/ES/19 tanggal 12 Juni 2019," jelasnya.
Kemenkeu Tanggapi Permintaan Lapindo
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pemerintah telah mengetahui klaim tersebut. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses cek silang (crosscheck) dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Agung terkait status piutang tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun piutang yang diklaim tersebut adalah pengembalian biaya operasional (cost recovery) yang berada di bawah aturan SKK Migas.
Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata Foto: Diah Harni/kumparan
"Intinya mereka mengusulkan set off piutang dana talangan pemerintah dengan piutang cost recovery ya? Kami sedang diskusikan bersama SKK Migas, BPKP, dan Kejaksaan Agung, apakah usulan set off dapat dipertimbangkan," kata Isa kepada kumparan, Kamis (27/6).
Menurut Isa, klaim piutang tersebut masih harus dipastikan apakah sudah disetujui oleh SKK Migas sebagai cost recovery. Sebab, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam perhitungan dan pengembalian biaya operasional dari pemerintah terhadap kontraktor (cost recoverable).
"Tapi kita harus tahu bagaimana prosedur klaim cost recovery itu," katanya.