Layani Pembeli Bawa Jerigen, 7 SPBU di Aceh Dihukum Pertamina

3 Juli 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPBU. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh dijatuhi sanksi pembinaan berupa skorsing selama satu bulan. Sanksi tersebut diberikan oleh PT Pertamina (Persero) karena SPBU kedapatan melanggar Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
ADVERTISEMENT
Ketujuh SPBU itu diketahui telah melakukan pelanggaran sejak dua bulan terakhir. Branch Marketing Manager Aceh PT Pertamina MOR I, Awan Raharjo, mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan berupa penjualan BBM bersubsidi tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.
“Ketujuh SPBU ini melakukan penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan di mana menyalurkan kepada konsumen secara tidak langsung. Melalui media lain seperti jerigen tanpa dilengkapi dengan surat rekomendasi dari SKPD terkait,” kata Awan di Banda Aceh, Rabu (3/7).
Tujuh SPBU yang dikenai sanksi ialah tiga unit SPBU di Simeulue, dua di Aceh Utara, dan dua unit di Bireuen. Sanksi diberikan satu bulan skorsing penyaluran di unit pompa pengiriman BBM terkait.
“Ada sanksi penyetopan Premium di enam SPBU dan satu produk solar. Untuk jangka waktu saksi pembinaan ini itu berdurasi satu bulan skorsing,” katanya.
Petugas SPBU sedang melayani pembeli bahan bakar untuk kendaraan roda empat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain sanksi penyetopan penyaluran, Pertamina juga menempelkan spanduk berisi pengumuman tentang SPBU terkait yang sedang dalam masa pembinaan. Kendati demikian, masyarakat tidak perlu khawatir, konsumen masih bisa mendapatkan BBM di SPBU sekitarnya.
ADVERTISEMENT
“Masyarakat bisa menggunakan BBM terkait di SPBU sekitarnya, karena selama sanksi diberikan jumlah penyaluran kita alihkan kepada SPBU yang berada di sekitar SPBU yang sedang dilakukan pembinaan tersebut,” tuturnya.
Sementara itu meski tujuh SPBU tersebut dikenai sanksi khususnya terhadap penyaluran BBM jenis Premium dan Solar, jenis BBM lainnya tetap disalurkan secara normal.
“Penyetopan penyaluran hanya dilakukan untuk BBM jenis Premium dan Solar,” katanya.
Dalam memberikan sanksi, Pertamina melakukan secara bertahap, yaitu terlebih dahulu diberikan surat peringatan, kedua surat peringatan dibarengi dengan sanksi skorsing selama satu bulan, dan ketiga skorsing bisa diperpanjang hingga enam bulan.
“Jika sudah fatal sampai dengan PHU, akan tetapi perlu diingat ini merupakan sanksi pembinaan di mana kita harapkan setelah dilakukan pembinaan bisa beroperasi lebih baik ke depan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Oktober - Desember 2018 jumlah SPBU yang terkena skorsing sebanyak 30 SPBU, akan tetapi setelah proses pembinaan berjalan serta sosialisasi jumlahnya menurun,” pungkasnya.