Libur Lebaran 2018 Selama 11 Hari Belum Tentu Berlaku Buat Swasta

7 Mei 2018 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK, Puan Maharani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK, Puan Maharani. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditandatatangani pada 18 April 2018 lalu tetap berlaku. Dalam SKB itu disepakati, cuti bersama Lebaran 2018 berlangsung selama 7 (tujuh) hari sehingga total libur Lebaran 2018 menjadi 11 hari.
ADVERTISEMENT
"SKB tiga menteri yang telah ditetapkan pada 18 April 2018 dan tetap berlaku dengan ketentuan yang kami cermati," katanya dalam pernyataan pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Senin (7/4).
Dari penjelasan yang disampaikan, aturan soal libur Lebaran 2018 tersebut mengikat untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Puan menjelaskan, PNS yang karena jabatan dan posisinya harus tetap bertugas dalam masa libur lebaran, dapat mengambil cuti di hari yang lain. Dia juga menambahkan, cuti bersama ini tak memotong cuti tahunan bagi PNS.
Sementara untuk swasta, bergantung pada kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. "Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha," tandas Puan.
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengaku, pihaknya tak menyetujui penambahan cuti bersama Lebaran 2018. Menurutnya, hal itu dapat mengurangi produktivitas perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Pasti mengurangi produktivitas, karena libur dua hari saja, apalagi buat pabrik, itu sangat tinggi tingkat kerugiannya kalau hari libur ditambah," ujar Sarman kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (1/5).
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Siaran pers terkait libur lebaran. (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, dirinya kecewa dengan keputusan pemerintah yang tak mengajak pengusaha berdiskusi terlebih dahulu. Menurutnya, pemerintah secara sepihak telah menetapkan penambahan libur Lebaran.
"Kebiasaan ini, memutuskan nasib seseorang tapi orangnya tidak diajak ngomong. Ini kan konyol," kata dia.