news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Libur Lebaran Jadi 11 Hari, Perputaran Uang di Daerah Meningkat

18 April 2018 15:41 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mudik. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
ADVERTISEMENT
Keputusan pemerintah menambah libur lebaran tahun ini menjadi 11 hari sejak 10 Juni hingga 20 Juni 2018 memiliki dampak positif maupun negatif bagi perekonomian.
ADVERTISEMENT
Dampak negatifnya, tentu saja produktivitas pekerja akan menurun. Sedangkan dampak positifnya, perputaran uang di daerah dan kawasan-kawasan wisata akan meningkat.
"Dari sisi ekonomi akan menambah lama pemudik tinggal di daerah dan kunjungan wisata sehingga perputaran uang di daerah semakin meningkat," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (18/4).
Selain itu, kemacetan saat arus mudik dan arus balik bisa berkurang karena libur lebih panjang. "Dari sisi masyarakat akan mampu mengurangi kemacetan karena dapat lebih panjang menentukan waktu keberangkatan ke daerah asal. Dipastikan dengan penambahan hari libur ini akan meningkatkan perputaran uang pemudik di daerah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, cuti bersama lebaran tahun ini ditambah menjadi tiga hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yaitu tanggal 11,12, dan 20 juni 2018. Awalnya, tanggal cuti bersama yaitu tanggal 13, 14, 18, 19 Juni sementara 15, 16 adalah libur nasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan SKB tiga menteri, perubahannya ditambah menjadi 11, 12, dan 20 Juni. Sedangkan tanggal 10 Juni adalah hari Minggu yang merupakan hari libur biasa. Tanggal 17 Juni juga hari Minggu. Bila ditotal, libur Lebaran tahun ini dari 10-20 Juni atau 11 hari dengan rincian, 7 hari cuti bersama, 2 hari libur nasional dan 2 hari libur hari Minggu.
Penambahan tersebut dimasukkan ke dalam penambahan hari cuti bersama, yang artinya jumlah cuti tahun ini akan terpotong lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.
Pemerintah menyatakan, penambahan cuti lebaran tersebut bertujuan untuk mengurai arus lalu lintas menjelang dan setelah lebaran. Selain itu, dengan bertambahnya jatah libur maka kesempatan untuk bersilaturahmi akan lebih banyak.