Libur Menjelang Natal, Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan Satu Arah

5 Desember 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Tol Bekasi - Cikampek. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Tol Bekasi - Cikampek. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Selain akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 di beberapa ruas jalan tol dan jalan nasional, Kementerian Perhubungan juga akan memberlakukan satu arah di ruas tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Adapun pembatasan dan pemberlakuan jalur satu arah Tol Cikampek tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.
"Pada 21-22 Desember berlaku satu arah pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, arah ke Cikampek. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, arah ke Cileunyi," kata Kepala Sub Direktorat Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kemenhub Avi Mukti Amin saat ditemui di Gedung Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).
Avi mengatakan pembatasan diberlakukan pada empat ruas jalan tol dan tiga jalan nasional. Menurut dia, aturan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas saat Natal dan Tahun Baru.
"Pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari," katanya.
Gerbang Tol Cikampek (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Cikampek (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Adapun pembatasan operasional diatur untuk mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng, serta mobil untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.