Limit Saldo Uang Elektronik Kini Bisa Sampai Rp 2 Juta

7 Mei 2018 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
E-money (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
E-money (Foto: Garin Gustavian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan baru tersebut, BI selaku otoritas sistem pembayaran menambahkan limit dana atau saldo dalam uang elektronik yang tidak terdaftar (unregistered) dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta. Sementara untuk uang elektronik terdaftar (registered) tetap sebesar Rp 10 juta.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko mengatakan, hal ini dilakukan sejalan dengan meningkatnya kebutuhan uang elektronik di Indonesia. Selain itu juga untuk memudahkan konsumen bertransaksi.
"Limitnya untuk yang unregistered e-money kami tingkatkan jadi Rp 2 juta dari yang semula Rp 1 juta. Misalnya untuk transaksi di tol dia enggak usah sering-sering top up, memudahkan," kata Onny di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Senin (7/5).
Nilai Rp 2 juta, kata dia, tak terlalu berisiko bagi uang elektronik unregistered. Sebab jika limitnya terlalu besar, dikhawatirkan akan merugikan konsumen itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Kalau unregistered dia enggak bisa tanggung jawab ke bank, kartunya hilang ya bank enggak tanggung jawab. Jadi Rp 2 juta ini kami rasa pas," katanya.