Lindungi Konsumen, OJK Teken Kerja Sama dengan Kemendagri dan PPATK

19 Februari 2019 12:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama MK-OJK-Kemendagri-KLHK-PPATK di Komplek BI, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama MK-OJK-Kemendagri-KLHK-PPATK di Komplek BI, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan berbagai upaya dalam tugasnya di industri jasa keuangan. Bukan saja meningkatkan inklusi, namun juga menekan berbagai pelanggaran dalam jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan itu, OJK melakukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menandatangani Nota Kesepahaman tiga lembaga tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pengawasan sektor jasa keuangan yang dilakukan itu bertujuan untuk melindungi konsumen keuangan.
“Untuk bisa efektif dan efisien, kami harus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Mahkamah Konstitusi dan juga PPATK,” kata Wimboh dalam sambutan di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (19/2).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama MK-OJK-Kemendagri-KLHK-PPATK di Komplek BI, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Wimboh melanjutkan, peran Kemendagri berkaitan dengan pengamanan akses data kependudukan yang penting bagi jasa keuangan. Misalnya, untuk keperluan pembukaan rekening simpanan, pinjaman maupun rekening efek, verifikasi data kependudukan menjadi lebih efisien dan akurat.
ADVERTISEMENT
“OJK juga mengharapkan kerja sama dengan Kemendagri bisa mempercepat Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam mengimplementasikan Program Transformasi BPD, antara lain meliputi penguatan organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM), pendalaman produk dan peningkatan kualitas layanan, penerapan tata kelola dan pengendalian risiko, serta pengembangan teknologi dan sistem informasi,” paparnya.
Tak hanya Kemendagri, kata Wimboh, pihaknya juga menekankan kerja sama dengan PPATK. Untuk Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya.
“Kerja sama antara OJK dengan PPATK merupakan bentuk sinergi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata dia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama MK-OJK-Kemendagri-KLHK-PPATK di Komplek BI, Jakarta, Selasa (19/2). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Di sisi lain, menurut Wimboh, kerja sama itu juga diperlukan dalam upaya meningkatkan integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, OJK juga telah membentuk Grup Penanganan APU PPT sejak tahun 2016 untuk memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan koordinasi, pengembangan ketentuan, kerja sama, pengkajian, serta pemberian rekomendasi terkait APU PPT sektor jasa keuangan.
“Sinergi ini akan tetap kami lakukan, terima kasih kerja sama beberapa kementerian, PPATK, dan KLHK dan mahkamah konstitusi, semoga upaya kita mendapat bimbingan Allah SWT,” tandasnya.