LMAN Belum Bayar Tagihan Pembebasan Lahan Tol Rp 2,63 Triliun

11 Juli 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan pengembalian dana pengadaan tanah PSN jalan tol oleh LMAN. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan pengembalian dana pengadaan tanah PSN jalan tol oleh LMAN. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) baru membayar Rp 34,77 triliun dana pembebasan‎ lahan tol, atau 92,8 persen dari total tagihan ke LMAN sebesar Rp 37,4 triliun.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari, dana yang belum terbayarkan sebesar Rp 2,63 triliun itu dikarenakan kas yang dimiliki lembaganya tidak cukup. Adapun dana pembebasan lahan yang dikucurkan LMAN berasal dari APBN.
"LMAN‎ telah melakukan dana talangan Rp 34,7 triliun atau 92,8 persen dari tagihan. Ada gap dana talangan karena masih ada sejumlah nilai yang belum sampai ke LMAN," ucapnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (11/7).
Dia menjelaskan, tagihan ke LMAN tersebut berasal dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang sudah memenuhi kelengkapan dokumen pembebasan lahan tol dan diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"‎Lalu masih ada 26 persen pembayaran di 2018 yang belum kami selesaikan dari tagihan. Ini berkaitan tentunya tidak lain dari ketidaklengkapan dokumen," jelas Rahayu.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyebut, dana yang belum dibayar itu karena terdapat perubahan proyek yang menjadi PSN. Padahal dana pembebasan lahan itu dianggarkan di tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kok ini belum sempat dianggarkan sebelumnya, tapi sekarang sudah disetujui sebagai PSN baru," ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun sebuah aturan bahwa anggaran yang ada bisa untuk mendanai pembebasan lahan tol yang sebelumnya tak dianggarkan. Selama ini, pembayaran baru bisa dilakukan di ruas tol yang sudah dianggarkan.
"Nah sekarang kita dalam proses untuk membuka aturan itu, sehingga kita penggunaan antar tahun anggaran sudah oke. Itu dalam proses tapi belum selesai," tegas Isa.