LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan

13 Mei 2019 17:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang penetapan tingkat bunga penjaminan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tentang penetapan tingkat bunga penjaminan. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tidak berubah.
ADVERTISEMENT
Adapun hal tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan pada periode reguler Mei 2019 ‎yang digelar pada hari ini.
"Pada rapat tersebut ditetapkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan di BPR tidak mengalami perubahan," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dalam konferensi pers di kantornya, Kawasan SCBD, Jakarta, Senin (19/5).
Adapun rincian tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku, yakni simpanan rupiah di bank umum tetap 7 persen, simpanan valas di bank umum tetap sebesar 2,25 persen, ketiga simpanan rupiah di BPR tetap di angka 9,5 persen.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
"Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 25 September 2019," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Halim,‎ tingkat bunga penjaminan tidak naik dikarenakan tren suku bunga simpanan perbankan terpantau sudah melandai dan berada di level stabil, kondisi likuiditas relatif membaik, dan kondisi stabilitas sistem keuangan berada dalam kondisi stabil.
"Mempertimbangkan bahwa pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih cukup dinamis serta masih terdapat risiko ketidakpastian terkait ekonomi dan likuiditas ke depan, LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," jelas Halim.
Dia menambahkan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat suku bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.