Luhut Mau Legalkan Penjualan Benih Lobster daripada Dimakan Predator

8 April 2019 17:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan pada Peresmian PLTSa Merah Putih Bantar Gebang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan pada Peresmian PLTSa Merah Putih Bantar Gebang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk merevisi aturan benih lobster dilarang dijual.
ADVERTISEMENT
Aturan yang dimaksud adalah pada pasal 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Luhut, aturan itu perlu dihapus, dengan begitu nelayan punya kesempatan untuk mengembangbiakkan benih lobster dengan baik.
"Sebanarnya kami hanya meluruskan saja, hanya satu pasal 7 di keputusan Menteri KKP yang kita minta dihilangkan karena itu dilarang. Padahal sebenarnya kalau itu diternak dengan baik, dikontrol dengan baik, tidak ada masalah. Jadi nelayan itu punya peluang untuk mengembangkan itu," kata dia dalam Coffee Morning di kantornya, Jakarta, Senin (8/4).
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono, mengatakan dengan adanya larangan penjualan benih lobster itu, justru membuat bayi-bayi binatang laut ini dimakan predator.
Pemerintah gagalkan upaya penyelundupan 304.354 benih lobster di Batam, Jumat (22/3). Foto: Dok. KKP
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, jika dibudi daya dengan baik dan bisa dijual, bisa mendatangkan untuk nelayan. Dengan begitu, ada tambahan pendapatan bagi mereka. Lagi pula, kata dia, selama ini praktek illegal penjualan benih lobster tetap ada, padahal Susi sudah melarang.
"Itu 0-200 gram nyatanya dimakan predator, jadi mending dibudi dayakan. Jadi mindset seperti ini harus diluruskan dulu. Itu artinya di luar ada budi daya kan, budi daya di luar jalan, benihnya bisa diselundupkan di sana. nah kenapa sekarang diselundupkan," ucap dia.
Agung menyebut, hingga saat ini, Luhut menunggu Susi untuk segera mengubah aturan itu. Tapi, dia tidak menargetkan waktunya. Yang pasti, habis pemilihan presiden 2019, harus sudah ada aturan baru.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami minta KKP lewat Pak Menko Luhut pasal 7 itu dihapus dulu. Karena dengan aturan ini (kalau tidak dihapus) petambak benur itu enggak boleh budidaya, mau 0-200 atau 0-300 gram itu enggak boleh budidaya. Terus terang kita semua tunggu pilpres, nanti malah digoreng. Insya allah abis pilpres, semua digas," kata dia.