Luhut Pertimbangkan Larang Boeing 737 Max 8 Beroperasi di Indonesia

12 Maret 2019 19:02 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim Luhut Panjaitan Foto: Dok. Kemenko Maritim
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim Luhut Panjaitan Foto: Dok. Kemenko Maritim
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, mempertimbangkan larangan beroperasi pesawat Boeing 737 Max 8. Hal ini sama seperti yang dilakukan Singapura, yang telah melarang penerbangan baik dalam dan ke luar negeri, menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau mereka (Singapura) bisa lakukan, kenapa kita tidak bisa?" katanya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (12/3).
Tapi Luhut mengaku tak ingin tergesa-gesa dalam memutuskannya. Menurutnya harus dilakukan evaluasi mendalam dan cermat dalam beberapa waktu ke depan.
Opsi pelarangan operasi Boeing 737 Max 8, muncul setelah pesawat jenis itu milik maskapai Ethiopian Airlines, jatuh sekitar 6 menit setelah lepas landas dari bandara di Addis Ababa, Minggu (10/3).
Peristiwa itu hanya berselang 5 bulan, setelah pesawat jenis yang sama milik Lion Air jatuh di perairan Karawang, hanya 12 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, pada 29 Oktober 2019.
Puing pesawat Ethiopian Airlines ET 302, di dekat kota Bishoftu, tenggara Addis Ababa, Ethiopia. Foto: REUTERS/Tiksa Negeri
Tak ingin mengulang kejadian serupa, Luhut pun membuka opsi penghentian operasional Boeing 737 Max 8 ini.
ADVERTISEMENT
Sementara kalaupun pilihan larangan beroperasinya Boeing 737 Max 8 ini diambil, beberapa armada yang sudah terlanjur dipesan, menurutnya tidak akan dibatalkan begitu saja.
"Anything could happen, kita lihat dulu ada kerusakan atau tidak. Masa saya tetap terima saja pesawatnya dari kamu tahu-tahu nanti jatuh waktu bawa rakyat saya," tambah Luhut.
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3). Foto: FOTO/Muhammad Iqbal
Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan sudah mengambil tindakan untuk mengandangkan sementara (grounded) pesawat Boeing 737 Max 8 milik maskapai Indonesia dalam seminggu ke depan.
Selama larangan terbang sementara ini berlaku, Kementerian Perhubungan akan melakukan inspeksi terhadap semua pesawat Boeing 737 Max 8 yang ada di Indonesia. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, jumlah pesawat Boeing 737 Max 8 ada 11 unit. Masing-masing 10 unit dioperasikan Lion Air dan 1 unit oleh Garuda Indonesia.