Luhut Soal Impor Garam Tanpa Restu Susi: Menperin Lebih Paham

19 Maret 2018 13:12 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bid. Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bid. Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Aturan ini mencabut kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam pengendalian impor garam. Kini impor garam dapat dilakukan tanpa meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam dialihkan ke Kementerian Perindustrian.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Menteri Perindustrian lebih paham soal kebutuhan garam industri. Karena itu, kewenangan KKP dialihkan ke Kemenperin.
"Enggak ada masalah, itu kan yang paling mengerti garam industri dibutuhkan itu adalah Menteri Perindustrian," katanya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin (19/3).
Ia menegaskan, sekarang KKP sudah tak punya wewenang lagi untuk mengatur impor garam. "Enggak perlu (rekomendasi KKP). Iya sudah (lepas tanggung jawab KKP)," lanjutnya.
Tak hanya menghapus rekomendasi KKP, impor garam industri ini juga akan dikontrol hanya sampai tahun 2021 saja. Setelah itu, kebutuhan garam industri akan dipenuhi oleh produksi garam negeri.
ADVERTISEMENT
"Kita mestinya enggak ada impor lagi (setelah 2021), karena sekarang sedang pembangunan industri garam industri di NTT seluas 60 hektare," jelasnya.
Saat ini Kemenperin sedang menghitung kebutuhan garam masing-masing industri. "Sedang diatur, pabrik ini berapa, pabrik itu kurangnya berapa. Semua didata. Kalau bohong, tahun depan kena penalti. Simple saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memutuskan untuk mengatur impor garam melalui PP akibat perbedaan rekomendasi yang diberikan oleh KKP dan Kemenperin. KKP hanya merekomendasikan 1,8 juta ton impor garam, sedangkan Kemenperin mencatat impor garam yang dibutuhkan industri mencapai 3,7 juta ton.