news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ma'ruf Amin Jadi Cawapres Diklaim Tak Ganggu Posisinya di Bank Syariah

25 September 2018 9:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BNI Syariah (Foto:  Ema Fitriyani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bank BNI Syariah (Foto: Ema Fitriyani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kesibukan KH Ma'ruf Amin sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan Joko Widodo, dipastikan akan makin meningkat seiring pelaksanaan Pemilu Presiden 2019 mendatang, namun hal itu dinilai tak akan mengganggu posisinya di dewan pengurus syariah sejumlah bank syariah.
ADVERTISEMENT
Di antaranya di Bank BNI Syariah, Ma'ruf tercatat sebagai Ketua Dewan Pengurus Syariah (DPS). Tapi Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, menyatakan adanya kesibukan politik Ma'ruf Amin tak akan mengganggu kinerja perseroan.
"Tidak mengganggu kinerja perusahaan. Selama ini pelaksanaan tugas DPS pada umumnya berjalan dengan baik, kami menjadwalkan secara rutin minimal seminggu sekali pertemuan dengan DPS," ujar pria yang akrab disapa Firman kepada kumparan, Selasa (25/9).
Dia pun memastikan, bahkan setiap minggunya rutin melakukan pertemuan dengan DPS. Pertemuan setiap minggunya tersebut, membahas dan mengkonsultasikan terkait produk dan aktivitas baru perusahaan yang memerlukan opini DPS.
Adapun pertemuannya tersebut tak harus dilakukan secara tatap muka, tapi juga banyak melalui conference call. "Pertemuan dengan DPS tidak harus dilaksanakan secara tatap muka saja, namun dapat melalui conference call yang setiap saat dapat dilakukan dalam hal permintaan opini DPS yang sifatnya urgent atau tatap muka tidak dapat dilaksanakan," katanya.
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan para habaib di kediamannya, Menteng, Senin (24/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan para habaib di kediamannya, Menteng, Senin (24/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Sementara rapat lengkap DPS bersama Dewan Komisaris dan Direksi BNI Syariah, kata Firman, tetap dijadwalkan dua kali dalam setahun.
ADVERTISEMENT
Sementara itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Syariah, mengatur bahwa DPS wajib mengadakan rapat internal minimal satu kali sebulan.
Mengingat posisinya sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), saat ini selain di Bank BNI Syariah, Ma'ruf Amin juga menjabat Ketua DPS di tiga bank syariah lainnya yakni Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat Indonesia.
Mengacu pada aturan Bank Indonesia, artinya setiap bulan Ma’ruf harus melakukan empat rapat DPS di empat bank yang berbeda.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kesibukan Ma'ruf tersebut tentu semakin bertambah dengan agenda politiknya.
ADVERTISEMENT