Mahalnya Biaya Kompensasi Data Merusak Iklim Investasi Pertambangan

11 April 2019 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang. Foto:  Selfy Sandra Momongan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk merevisi besaran Kompensasi Data dan Informasi (KDI) dalam lelang wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Pada aturan baru ini, harga KDI yang dipatok dianggap terlalu mahal bagi perusahaan tambang.
ADVERTISEMENT
KDI adalah besaran harga yang harus dibayar perusahaan tambang jika ingin mengoperasikan wilayah baru. Konsep ini mirip dengan bonus tanda tangan (signature bonus) dalam lelang wilayah kerja migas.
Pemenang lelang wajib membayar nilai KDI yang besarannya sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018.
Ketua bidang Kebijakan Publik Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo mengatakan, besaran KDI yang harus dibayar pemenang lelang terlalu mahal. Dengan adanya aturan ini, kata dia, berpotensi membuat lelang WIUPK sepi peminat.
"Saya enggak setuju lelang nilainya tinggi sekali. Makanya konsep lelang yang diusulkan oleh IAGI diganti yang wajar sehingga datanya itu paling hanya Rp 32 miliar. Tidak sampai ratusan miliar," kata Singgih di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
Harga dari KID sendiri ditetapkan sesuai dengan potensi dari area tambang yang dimenangkan. Konsep ini baru diterapkan pertama kali dalam lelang pertambangan mineral dan batu bara.
Singgih paham dengan adanya aturan ini, pemerintah bakal memperoleh penerimaan dari pemenang lelang. Tapi, dia menegaskan KDI ini jangan sampai mengganggu investasi pertambangan sebab perusahaan juga butuh dana untuk ekspolarasi.
"Eksplorasi tujuannya investasi tumbuh. Pemerintah mau uangnya duluan," ujarnya.
Kementerian ESDM sendiri sudah membuka kembali lelang dua WIUPK dengan konsep KID yang baru dengan kandungan nikel di Sulawesi Tenggara. Kedua tambang tersebut adalah Latao dan Suasua.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1805.K/30/MEM/2018, nilai KDI wilayah Latao sebesar Rp 414,8 miliar. Adapun luas konsesi Latao mencapai 3.148 hektar.
ADVERTISEMENT
Sementara KDI wilayah Suasua sebesar Rp 984,85 miliar dengan luas konsesi mencapai 5.899 hektar. Angka yang sangat besar untuk perusahaan, sayangnya hingga saat ini belum ada yang berminat.