news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mahkamah Agung AS Putuskan Memungut Pajak Penjualan dari Bisnis Online

22 Juni 2018 7:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung AS dalam putusan pada Kamis (21/6) menyatakan bahwa selama ini perusahaan e-commerce banyak meraup untung bahkan mereka telah melebihi popularitas penjualan dengan sistem konvensional.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan South Dakota Law nomor 5-4 yang ditantang oleh Wayfair Inc, Overstock.com, dan Newegg Inc, para hakim membatalkan preseden pengadilan tinggi tahun 1992 yang melarang negara-negara mewajibkan bisnis tanpa 'bentuk fisik', seperti pengecer online di negara bagian, untuk mengumpulkan pajak penjualan.
Padahal, keputusan ini diketahui bisa membuka pintu ke aliran pendapatan negara baru untuk mengisi kas negara hingga USD 13 miliar setiap tahunnya. Dikutip dari Reuters, selama ini banyak perusahaan e-commerce yang tidak mengumpulkan pajak penjualan negara atas pembelian.
Putusan ini nantinya juga memungkinkan para konsumen membayar lebih mahal saat melakukan pembelian atau berbelanja via online. Akibatnya, saham para pengecer online turun tajam sejak keputusan tersebut diumumkan.
Diketahui bahwa saham Wayfair turun sebesar 0,7%, Overstock turun sebeser 6,7%, Saham Etsy Inc dan eBay Inc masing-masing turun sebesar 2,4% dan 2,7%. "Kami hanya berharap bahwa putusan hari ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap bisnis kami," kata juru bicara Wayfair Susan Frechette.
ADVERTISEMENT
Overstock juga mengatakan bahwa putusan tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada bisnisnya. Pihaknya kemudian mengatakan bahwa putusan ini cenderung mendorong negara-negara lain untuk mencoba mengumpulkan pajak penjualan atas pembelian barang secara online di luar negara secara lebih agresif.
Sebanyak 45 dari 50 negara diketahui akan memberlakukan pajak penjualan atas pembelian pada bisnis online ini. Keputusan ini diambil atas latar belakang kritik Presiden AS Donald Trump terhadap Amazon.com Inc tentang masalah pajak.