news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mamin Berpotensi Besar untuk Jadi Andalan Industri Halal Indonesia

18 Desember 2018 14:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
Industri makanan dan minuman (mamin) menjadi salah satu sektor yang didorong untuk menjadi andalan Indonesia dalam pengembangan industri halal di dunia.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, kondisi industri mamin relatif lebih baik dibandingkan dengan sektor industri lain.
“Mamin Indonesia adalah the best manufacturing produk yang kita punya hari ini, tinggi nilai tambahnya, penciptaan tenaga kerja dan ekspornya baik bisa menolong stabilitas makro (ekonomi Indonesia),” katanya di acara Halal Value Chain Forum di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12).
Dengan kata lain, kata Bambang, Indonesia cukup bisa dikatakan swasembada dalam proses produksi hingga pemasaran di industri mamin.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Halal Value Chain Forum 2019 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Halal Value Chain Forum 2019 di Hotel Manhattan, Jakarta, Selasa (18/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Menurut Bambang, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan memperjelas aturan turunan dari Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tapi, Bambang menggarisbawahi, jangan sampai sertifikasi halal menyusahkan usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor mamin. Prosedurnya harus dibuat sesederhana dan seefisien mungkin.
ADVERTISEMENT
“Jangan sampai over jangan sampai sertifikat halal tapi malah memberatkan UKM (dengan pengurusan sertifikat halal yang mahal dan ribet),” tegasnya.
UU Jaminan Produk Halal di Indonesia mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia pada Oktober 2019 mendatang.
Adapun pihak yang mengatur penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.