Masa Jabatan Komisioner Berakhir, KPPU Bekukan Kegiatan

27 Februari 2018 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung depan KPPU (Foto: Facebook/KPPU)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa jabatan komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) berakhir tepat Selasa (27/2) hari ini. Hingga akhir masa jabatan tersebut, Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Keputusan Presiden perpanjangan masa jabatan atau pun pengangkatan komisioner baru.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Kesekretariatan KPPU pun mengumumkan penghentian kegiatan operasional lembaga tersebut. “Kegiatan yang melibatkan anggota komisi secara langsung akan dihentikan untuk sementara,” demikian dikutip dari pernyataan tertulis Sekretariat KPPU yang diterima kumparan (kumparan.com), Selasa (27/2) petang.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf yang dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui aplikasi pesan instan, tak memberikan jawaban meski pesan itu telah dibaca. Syarkawi justru mengirimkan pernyataan tertulis yang diterbitkan Sekretariat KPPU tersebut.
Dalam surat itu dinyatakan, proses persidangan dan proses penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi dihentikan untuk sementara; KPPU juga tidak dapat melakukan kegiatan litigasi atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha terhadap putusan KPPU baik di tingkat PN maupun MA yang membutuhkan surat kuasa Ketua KPPU.
ADVERTISEMENT
Penghentian tersebut, berlaku pada tanggal 28 Februari 2018 dan akan berlangsung sampai ditetapkannya Anggota KPPU periode 2018-2023 atau perpanjangan anggota KPPU periode 2012-2018.
Komisioner KPPU yang saat ini menjabat, sebenarnya sudah habis masa jabatannya pada 27 Desember 2017 lalu. Namun kemudian diperpanjang masa tugasnya hingga hari ini.
Pemerintah telah menyeleksi calon komisioner baru KPPU dan telah terpilih 18 nama. Namun hingga berakhirnya masa kerja panitia seleksi, DPR belum juga melakukan fit and proper test terhadap para calon tersebut.