Masa Larangan Terbang Boeing 737 MAX 8 di RI Tunggu Surat FAA

13 Maret 2019 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta. Foto: FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan tekhnisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737-Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta. Foto: FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menerapkan larangan sementara (grounded) untuk pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 terbang di Indonesia sejak Senin (11/3) sore. Larangan diberlakukan menyusul insiden jatuhnya pesawat jenis yang sama di Ethiopia.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, masa larangan terbang sementara ini belum ditentukan sampai kapan. Dia mengatakan bakal menunggu lebih dulu arahan dari otoritas penerbangan sipil atau Federal Aviation Administration (FAA) di Amerika Serikat.
"Kapan waktu grounded-nya, sementara kami masih terapkan. Hari ini saya kirim surat ke FAA dan Dubes Washington, mudah-mudahan FAA bisa merespons segera sehingga bisa kami putuskan selanjutnya," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (13/3).
Boeing 737 Max 8 milik Garuda Indonesia. Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Kata dia, arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, grounded sementara ditetapkan sampai sepekan ke depan. Alasannya, hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengecekan kembali pesawat Boeing 737 MAX 8 yang berada di berbagai tempat, utamanya milik Lion Air.
ADVERTISEMENT
Lion Air saat ini memiliki 10 pesawat jenis ini. Sementara Garuda Indonesia hanya punya 1 pesawat. Dalam konferensi pers ini, mereka juga hadir.
Adapun isi surat yang dikirim Polana ke FAA, kata dia, permohonan saran dari mereka ke Indonesia terkait Boeing. Garis besar yang ditekankan dalam surat itu adalah pertimbangan apa yang mesti dilakukan Indonesia agar keselamatan penumpang terjamin.
Suasana Pelatihan Pilot Pesawat Lion Air Boeing 737 di Bandara Mas Angkasa Training Center, Cikokol, Tangerang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Polana berharap, FAA segera merespons surat dari Indonesia. Selain menunggu jawaban dari sana, Kementerian Perhubungan juga menunggu hasil investigasi dari KNKT terkait jatuhnya pesawat jenis yang sama di Indonesia yang jatuh pada Oktober 2018. Pesawat JT 160 tersebut dioperasikan oleh Lion Air.
"Kami ingin saran atau masukan FAA apakah ada hal-hal yang harus kami pertimbangkan kembali untuk mengukur aspek safety pada pesawat tersebut. Apakah yang kita lakukan sudah cukup atau ada tamabhan supaya jamin aspek keselamatannya," kata dia.
ADVERTISEMENT