Masuk Daftar Bank Sistemik, BRI Siapkan Rencana Penyelamatan

4 Mei 2018 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Bank BRI (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Bank BRI (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ada 15 bank berdampak sistemik, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI). Penetapan bank sistemik merupakan bagian dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
ADVERTISEMENT
Direktur Kepatuhan BRI, Achmad Solichin Lutfiyanto, mengatakan sebagai salah satu perbankan yang terkena dampak sistemik, pihaknya mengaku telah menyiapkan rencana penyelamatan (recovery plan). Hal ini seperti yang diperintahkan oleh OJK.
"Jadi gini, kalau bank berdampak sistemik itu memang harus membuat recovery plan karena kalau bank sistemik itu kan seperti domino efek bisa merembet ke yang lain ujung-ujungnya kan ke ekonomi negara karena bank salah satu pilar ekonomi," kata Solichin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (4/5).
Solichin menuturkan, recovery plan atau yang dikenal dengan istilah bail-in merupakan salah satu penilaian untuk perbankan yang memiliki dampak terhadap perekonomian. Kendati demikian, Solichin tak merinci rencana apa yang akan dilakukan oleh perusahaan berkode BBRI tersebut.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing bank pasti sudah punya (recovery plan). Misalnya kita stress test. Kami percaya regulator melihat bahwa itu yang terbaik untuk ekonomi Indonesia, maksudnya biar hati-hati lah," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, OJK telah menetapkan 15 Bank berdampak sistemik. Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total aset, jumlah kredit dan/atau Dana Pihak Ketiga (DPK), dan aspek risiko lainnya.