Masyarakat Gambut Riau Sambut Baik Putusan PTUN Tolak Gugatan RAPP

21 Desember 2017 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan gambut Riau. (Foto: Dok. www.aprilasia.com)
zoom-in-whitePerbesar
Lahan gambut Riau. (Foto: Dok. www.aprilasia.com)
ADVERTISEMENT
Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menolak gugatan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pembatalan rencana kerja usaha.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal JMGR, Isnadi Esman, mengatakan putusan pengadilan tersebut sangat objektif dengan mempertimbangkan berbagai aspek mengenai lingkungan gambut.
“Kemenangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan. Namun tidak cukup sampai di sini, KLHK harus berani lebih lanjut mengevaluasi PT. RAPP baik dari sisi perizinan maupun operasionalnya di lapangan," kata Isnadi, Kamis (21/12).
Isnadi mengatakan dengan putusan tersebut izin usaha perusahaan bisa dicabut dan pemerintah bisa mendistribusikan lahan-lahan gambut kepada masyarakat melalui mekanisme Perhutanan Sosial.
"Masyarakat yang berada di wilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun,” ujarnya.
Namun, kata Isnadi, sebelum itu KLHK dan Badan Restorasi Gambut harus memerintahkan RAPP memulihkan gambut-gambut rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, karena itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan.
ADVERTISEMENT
Polemik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan RAPP bermula atas keberatan perusahaan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk tahun 2010-2019.
Pemerintah menolak Rencana kerja RAPP karena dinilai tidak sesuai sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dari sekian banyak perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Indonesia, RAPP merupakan salah satu yang dinilai belum menyampaikan komitmennya untuk pemulihan dan perlindungan lahan gambut.
Sementara itu, Direktur Hubungan Korporasi APRIL Group, Agung Laksamana, mengatakan perusahaan menghormati putusan tersebut. Meskipun revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) akan berdampak cukup besar terhadap kegiatan perusahaan, dia memastikan akan mematuhi aturan dari KLHK.
ADVERTISEMENT
"Kami akan terus mendukung tujuan-tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12).