Mau Bikin Aplikasi Transportasi Online, Kemenhub Belajar dari Korsel

17 September 2018 15:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aplikasi transportasi online yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini Kemenhub sedang berdiskusi dengan PT Telkom (Persero) Tbk untuk merancang aplikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan belajar dari keberhasilan pemerintah Korea Selatan (Korsel) membuat aplikasi transportasi online.
"Bahwa di Korea (Selatan) ada satu aplikasi yang dibangun oleh masyarakat dan diakuisisi oleh pemerintah dan sekarang dipakai, eksis. Jadi kita akan pelajari namanya masukan harus dipelajari," ucapnya saat ditemui di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (17/9).
Namun Budi Karya enggan menjelaskan seperti apa aplikasi yang akan dibuat pemerintah. Katanya, ini baru sebatas wacana. "Studi paling tiga bulan. Baru prematur, sebatas diskusi saja," imbuhnya.
Budi tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengakusisi salah satu aplikasi transportasi online di Indonesia untuk kemudian mengembangkannya.
"Aplikasi yang dibuat oleh masyarakat nanti kita lihat mana yang terbaik dan itu akan digunakan sebagai satu aplikasi yang bisa digunakan umum. Ini yang ada di Korea lho, jadi kita akan lihat bagaimana itu bisa dilakukan di Indonesia." ucapnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Dok. Jasa Marga)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Dok. Jasa Marga)
Sebelumnya diberitakan, dalam waktu dekat ini Kemenhub dan Telkom akan membahas lebih dalam terkait rencana pembuatan aplikasi transportasi online, serta bisnis model yang nanti akan diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Ya Telkom yang mempelajari bisnis proses seperti apa. Kami akan berdiskusi dan mengajak baik driver sendiri dan komunitas," kata Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani.