Mau DP KPR 0%? Ketahui Syarat yang Diminta Bank

3 Juli 2018 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Cara Mudah Punya Rumah (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) akan membebaskan perbankan untuk menentukan uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pertama tipe berapa pun mulai 1 Agustus 2018. Besaran DP tersebut akan disesuaikan dengan manajemen risiko bank terhadap nasabah maupun developer.
ADVERTISEMENT
Dengan aturan baru yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur BI belum lama ini, bank bahkan dimungkinkan mengenakan DP 0% dalam menyalurkan KPR bagi nasabahnya. Meski demikian, hal itu sangat bergantung pada kebijakan bank pemberi kredit, serta profil calon nasabah.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, ada sejumlah syarat yang menjadi pertimbangan bank untuk memberikan KPR, termasuk besaran DP. Dia pun menyebut, penilaian masing-masing bank ke nasabahnya berbeda untuk menentukan besaran DP.
"Ya tergantung risiko kredit nasabahnya gimana, letak lokasi, kecukupan cash flow. Supaya jumlah kredit meningkat dengan risiko tetap terjaga," kata Jahja kepada kumparan, Selasa (3/7).
com-Promo Suku Bunga Mandiri KPR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Promo Suku Bunga Mandiri KPR (Foto: Thinkstock)
Berdasarkan penulusuran kumparan dari berbagai laman resmi perbankan BUMN dan swasta, secara umum persayaratan nasabah yang akan mendapatkan KPR adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. WNI berusia minimum 18 tahun/telah menikah, berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau profesional.
2. Karyawan
Lama bekerja: Minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.
3. Pengusaha dan Profesional
Lama Berusaha/Profesi: Minimal 2 tahun (bidang yang sama).
4. Usia maksimum saat kredit berakhir untuk karyawan rata-rata adalah 55 tahun, sedangkan untuk pengusaha/profesional adalah 65 tahun.
5. Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami-istri).
5. Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Nantinya, bank akan kembali mengecek persyaratan tersebut untuk menentukan profil nasabah. Mulai dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (sebelumnya bernama BI Checking), gaji per bulan karyawan, hingga appraisal (penilain bank terhadap properti).
ADVERTISEMENT
"Itu dinilai semua buat nanti menentukan tanggungannya berapa. Bank akan menganalisa angsurannya berapa per bulan. Jumlah angsuran juga akan menentukan DP yang pas berapa," jelasnya.