Mau Naikkan Harga BBM, Shell Minta Izin ke Kementerian ESDM

14 Mei 2018 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SPBU Shell. (Foto: REUTERS/Marcos Brindicci)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPBU Shell. (Foto: REUTERS/Marcos Brindicci)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan harga minyak dunia hingga kisaran USD 70 per barel meningkatkan biaya produksi bahan bakar minyak (BBM). Salah satu badan usaha penyalur BBM, PT Shell Indonesia, sudah mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi ke Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada (yang mengajukan usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi). PT Shell Indonesia,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5).
Dia mengatakan, Shell menjadi perusahaan pertama yang meminta izin pemerintah untuk menaikkan harga BBM nonsubsidi.
Kementerian ESDM belum memberikan jawaban apakah akan menyetujui kenaikan itu atau tidak. Djoko mengaku belum melihat secara detail berapa kenaikan yang diusulkan Shell.
Djoko berjanji akan menjawab usulan itu secepatnya. Katanya, Shell boleh menaikkan harga BBM jika margin keuntungan dari penjualan BBM nonsubsidi tak lebih dari 10%.
“Belum (disetujui). Baru banget ini. Kalau profitnya tidak lebih dari 10% ya disetujui,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Ignasius Jonan pada 9 April 2018 menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 4 ayat 3, diatur bahwa penetapan atau perubahan harga jual BBM nonsubsidi ditetapkan oleh badan usaha setelah mendapat persetujuan Menteri.
Di pasal 4 ayat 4, disebutkan bahwa Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan mempertimbangkan situasi perekonomian, daya beli masyarakat, serta kondisi ekonomi riil dan sosial masyarakat.
Berdasarkan pasal 4 ayat 1 dalam Permen ini, margin keuntungan dari harga jual eceran Jenis BBM Umum (JBU) alias BBM nonsubsidi maksimal 10%.