Mau Pinjam Uang ke Fintech? Perhatikan Hal Ini Dulu!

14 November 2018 7:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi fintech. (Foto: Shutter Stock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fintech. (Foto: Shutter Stock)
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengumumkan soal pengaduan tak kurang dari 283 nasabah pinjaman online atas berbagai pelanggaran hukum yang dialami mereka. Utamanya soal bunga yang memberatkan hingga cara penagihan yang tidak pantas.
ADVERTISEMENT
Tak dipungkiri, hal itu bisa saja membuat Anda yang berniat meminjam ke fintech menjadi berpikir ulang 'aman tidak ya?'
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, fintech di satu sisi memang menarik karena keuntungan yang didapat bisa tinggi, yaitu ada yang bisa memberikan hingga 17 persen bunga per tahun. Padahal rata-rata bunga acuan hanya 5,75 persen.
Meski begitu, Bhima menekankan, bagi calon peminjam juga begitu penting memahami karakteristik fintech hingga risiko yang melingkupinya. Setidaknya ada dua jenis fintech, pertama, yaitu Peer to Peer (P2P) Lending yang produktif dengan jaminan aset. Katanya, kategori ini bunganya relatif bersaing dengan perbankan yang relatif masih bisa dikendalikan.
ADVERTISEMENT
"Kedua, P2P lending yang disebut sebagai HIST (High interest and short term). Jenis ini yang paling banyak sebabkan masalah karena sasarannya untuk kredit konsumtif, bunganya tinggi, dendanya mahal jika terlambat, dan tenornya pendek kurang dari 1 tahun," kata Bhima ketika dihubungi kumparan, Rabu (14/11).
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. (Foto: Thinkstock)
Berkenaan dengan itu, Perencana Keuangan Budi Frensidy pun turut mengingatkan agar calon peminjam tidak gegabah saat memutuskan meminjam di fintech. Utamanya, pemahaman risiko.
"Yang utama adalah pinjam yang lewat fintech itu termasuk pinjaman atau kredit tanpa agunan. Dan kredit tanpa agunan itu pasti bunganya tinggi karena risikonya besar bagi yang memberikan pinjaman," katanya kepada kumparan.
Budi melanjutkan, calon peminjam juga perlu mengecek kelegalan dan kredibilitas fintech itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada fintech yang tak legal misalnya, sering kali melakukan tindakan tak wajar mulai dari janji manis dana cepat cair hingga bunga yang melambung.
ADVERTISEMENT
"Dan sering sekali tidak wajar, belum apa-apa biaya administrasinya bisa 20 persen dipotong. Kemudian bunganya ada 1-2 persen per hari, itu satu bulan berapa. Itu semestinya ditindak, untuk tidak mengenakan bunga setinggi itu yang juga besar dipotong di muka," imbuhnya.
Hal yang tak kalah penting, kata Budi, yang juga bisa jadi antisipasi diri ialah memikirkan kembali urgensi peminjaman.
"(Pinjamlah jika) memang mendesak ada kebutuhan, bukan sekadar memenuhi keinginan apalagi coba-coba atau pun tidak ada tujuan pasti," tegasnya.
Ia juga menyarankan agar peminjaman tanpa agunan jadi alternatif terakhir ketika pinjaman menggunakan agunan sudah tak bisa dilakukan.
"Pinjam itu yang namanya kredit tanpa agunan itu adalah alternatif terakhir setelah pinjam dari teman, kantor dan sebagainya dengan agunan tidak dapat dan harus menghitung bunganya dengan rinci berapa," tutupnya.
ADVERTISEMENT