Mau Terbitkan Obligasi Daerah Rp 1 Triliun, Jateng Sudah Lapor ke OJK

2 Februari 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Niat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang ingin menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 1 triliun tidak main-main. Mereka sudah melaporkan rencananya ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
"Yang pernah kita datangi adalah Jateng, memang sedang proses mempersiapkan secara intens. Kalau kita lihat jangka waktunya mungkin bisa sampai akhir tahun ini," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK Fakhri Hilmi saat acara Ngobrol Manis di Kantor OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/2).
Setelah melaporkan ke OJK, menurut Fakhri, tahapannya masih panjang. Pemprov Jateng harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri.
"Ada hal-hal yang harus mereka lakukan dulu koordinasi DPRD, minta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri). Ini mereka masih di tahap awal, jadi masih persiapan daerahnya. Mereka (Pemprov Jateng) malah belum sempat lakukan persetujuan dari DPRD," sebutnya.
Ngobrol Manis bersama OJK (Foto:  Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ngobrol Manis bersama OJK (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan sudah ada beberapa daerah yang menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan obligasi daerah. Hanya saja, baru Jateng yang mulai bergerak untuk segera menerbitkan obligasi daerah.
ADVERTISEMENT
"Beberapa potensi kami melihat dari beberapa Pemda, ada beberapa yang memang tahap sekarang ini sedang melakukan koordinasi," timpal Hoesen.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun rencananya akan diterbitkan di tahun 2019. Dana obligasi daerah nantinya digunakan untuk berbagai kepentingan misalnya pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, pendidikan, kesehatan serta fasilitas pengembangan pasar tradisional. Sedangkan penentuan besaran obligasi daerah sebesar Rp 1 triliun sudah lebih dulu dikaji dengan meminta pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, obligasi daerah diatur dalam 3 POJK yang berbeda, yakni Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah. Lalu ada POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Terakhir ada POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
ADVERTISEMENT