Mau Tindak Truk Kelebihan Beban, Kemenhub Studi Banding ke Luar Negeri

31 Juli 2018 18:07 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Perhubungan Darat melalukan inspeksi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perhubungan Darat melalukan inspeksi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan studi banding ke luar negeri, untuk mempelajari penindakan terhadap angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (overdimension overloading/Odol). Dua negara yang menjadi tujuan studi banding tersebut adalah Vietnam dan Thailand.
ADVERTISEMENT
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menilai kedua negara tersebut berhasil memecahkan permasalahan kelebihan muatan dan dimensi angkutan barang. "Saya mau ke Thailand untuk studi banding, negara ini juga termasuk bagus untuk pengaturan Odol-nya," kata Budi di sebuah acara diskusi di Jakarta, Selasa (31/7).
Sementara itu, lanjut dia, di Vietnam truk-truk yang dioperasikan, yaitu truk besar yang bisa menampung barang dalam jumlah besar. "Jadi bannya banyak atau ada tambahan di belakang, sehingga beban tertopang," katanya.
Hal tersebut, menurut Budi, bisa menjadi usulan kepada para asosiasi, seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) serta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk menyesuaikan truk dengan penambahan ban.
4 kendaraan terindikasi overload di jalan tol JORR (Foto: Dok. Jasa Marga)
zoom-in-whitePerbesar
4 kendaraan terindikasi overload di jalan tol JORR (Foto: Dok. Jasa Marga)
"Dikonsultasikan dengan Gaikindo untuk tambahan satu excel lagi, mengubah rancang bangunnya menjadi tiga, sehingga beban ini akan terbagi," katanya seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Kemenhub akan menindak tegas truk yang kelebihan muatan, baik ukuran maupun bebannya, mulai 1 Agustus 2018. Truk yang akan kena sanksi, adalah yang kelebihan muatan lebih dari 2 kali lipat kapasitasnya.
Menurut Budi, secara bertahap, batasan kelebihan muatan akan terus diturunkan. "Kita evaluasi satu bulan dari 100 persen menjadi 75 persen," katanya. Penegakan aturan ini mulai diberlakukan pada tiga lokasi jembatan timbang, yaitu Widang, Losarang, dan Balonggandu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 24 juta.