Mau Tukar Uang di Monas? Begini Tata Caranya

14 Mei 2019 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Perbankan Untuk Layani Penukaran Uang Baru di Monas, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Perbankan Untuk Layani Penukaran Uang Baru di Monas, Jakarta. Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bank Indonesia (BI) bersama sejumlah perbankan swasta dan BUMN mengelar layanan penukaran uang baru di Monas, Jakarta Pusat. Penukaran uang dilakukan dari 13 Mei hingga 29 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana tata cara penukaran uang baru di Monas?
Pertama, syarat wajib untuk menukarkan uang baru adalah KTP. Setelah itu, nasabah bisa mengambil nomor antrean di panitia. Adapun setiap orang hanya boleh menukarkan Rp 3,9 juta untuk sekali penukaran.
Koordinator Pelayanan Penukaran Uang Bank Indonesia, Yuniarwan, menjelaskan bahwa setiap orang hanya bisa menukarkan uang Rp 3,9 juta untuk sekali penukaran adalah untuk pemerataan.
“Alasannya plafon itu kami batasi, kami pemerataan. Supaya tidak didominasi oleh orang-orang tertentu. (Nanti) Langsung habis,” ujarnya kepada kumparan saat ditemui di Monas, Jakarta, Selasa (14/5).
Suasana Layanan Penukaran Uang di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Selasa (14/5). Foto: Abdul Latif/kumparan
Lalu, orang-orang akan diarahkan untuk menuju mobil-mobil dari perbankan untuk menukar uang. Arahan tersebut akan dilakukan oleh panitia dengan pengeras suara.
ADVERTISEMENT
Adapun penukaran uang hanya untuk Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kedua nominal tersebut akan ditukar dengan pecahan uang Rp 20 ribu ke bawah.
Yuniarwan melanjutkan, untuk setiap mobil perbankan menyediakan 100 kuota penukaran. Sementara secara total ada 18 mobil yang disediakan sejak pukul 09.00 WIB - selesai.
“Sebetulnya per mobil itu kita siapkan 100 penumpang perbankan. (Ada) 18 mobil perbankan kami siapkan,” katanya.
Adapun setiap orang yang sudah pernah menukarkan uang baru bisa menukarkan kembali dalam tempo 3 hari setelah hari penukaran.