Membedah Perubahan UU Minerba yang Sedang Digodok DPR

21 Maret 2018 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pertambangan (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertambangan (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam draft revisi UU Minerba yang baru, terdapat sejumlah perubahan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan draft revisi UU Minerba yang diperoleh kumparan (kumparan.com) dari DPR, selain ada pasal-pasal yang berubah, ada juga pasal baru yang ditambahkan di UU ini.
Jika revisi ini disetujui, UU memberikan kewenangan kepada BUMN atau Holding Pertambangan mengelola kekayaan mineral dan batu bara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Demikian disebutkan dalam Pasal 4A.
Kemudian Pasal 5 ayat 2 direvisi sehingga pemerintah pusat dapat menetapkan harga khusus buat komoditas mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Kewenangan menetapkan 'harga khusus' ini tidak ada di UU Nomor 4 Tahun 2009.
Selanjutnya, Pasal 38 direvisi sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi. Di UU Nomor 4 Tahun 2009, IUP bisa juga diberikan kepada perseorangan.
Ilustrasi Pekerja Tambang (Foto: www.antam.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pekerja Tambang (Foto: www.antam.com)
Pada Pasal 47 ada tambahan ayat 6 yang memberikan keistimewaan bagi IUP Operasi Produksi yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan permurnian (smelter) atau pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
ADVERTISEMENT
IUP Operasi Produksi yang memiliki smelter atau PLTU mulut tambang bisa mendapat izin hingga 20 tahun dan diperpanjang secara langsung 20 tahun, kemudian diperpanjang lagi 10 tahun. Jadi total bisa memperoleh IUP Operasi Produksi selama 50 tahun.
Pasal 102 yang mengatur soal kewajiban bagi pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk mengolah dan memurnikan mineral dan/atau batu bara di dalam negeri dibuat lebih rinci.
Demikian juga Pasal 103 yang ditambah dari 3 ayat menjadi 7 ayat. Di ayat 6 disebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi yang membangun smelter sendiri atau membuat PLTU mulut tambang akan diberi insentif fiskal maupun nonfiskal.
Ilustrasi Smelter  (Foto: Wikimedia Commons )
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Smelter (Foto: Wikimedia Commons )
Pada ayat berikutnya disebutkan insentif nonfiskal yang dimaksud berupa perpanjangan secara langsung selama 20 tahun, jaminan tidak mendapat pengurangan luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan bagi pemegang IUP atau IUPK Operasi produksi baru akan diberi tambahan luas WIUP.
ADVERTISEMENT
Pasal 112 yang mengatur soal kewajiban divestasi saham bagi perusahaan tambang asing juga mengalami perubahan. Dalam UU Nomor 4 Tahun 2009, divestasi wajib dilakukan dalam 5 tahun sejak UU diberlakukan. Draft RUU Minerba menghapus kata '5 tahun' itu.
Ada tambahan juga di Pasal 112, pada ayat 4 diatur bahwa perusahaan tambang asing yang sudah membangun smelter atau PLTU mulut tambang wajib melakukan divestasi dalam waktu 10 tahun sejak kegiatan penambangan dilakukan.
Aturan soal setoran perusahaan tambang ke pemerintah, yakni Pasal 129, pun mendapat revisi. Dalam draft RUU ini, pemegang IUPK Operasi Produksi wajib membayar 5% kepada pemerintah pusat dan 10% ke pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Sebelumnya, setoran ke pemerintah pusat hanya 4% dari keuntungan bersih dan ke pemerintah daerah hanya 6%.
Tambang Grasberg (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Tambang Grasberg (Foto: OLIVIA RONDONUWU / AFP)
ADVERTISEMENT
Lalu ada pasal-pasal tambahan di antara Pasal 169 dan Pasal 170 yang mengatur nasib Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah UU Minerba diterbitkan.
Misalnya Pasal 169B yang menyatakan KK atau PKP2B yang telah melakukan penyesuaian dan terintergrasi dengan smelter atau PLTU mulut tambang dapat diberi insentif berupa hak untuk mengusahakan kembali Wilayah Pertambangan (WP) dalam bentuk IUPK baru selama 20 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 10 tahun.
Pasal 170 yang mewajibkan pemegang KK melakukan pemurnian mineral dalam 5 tahun sejak UU Nomor 4 Tahun 2009 diterbitkan direvisi. Dalam draft, disebutkan pada Pasal 170 ayat 1 bahwa pemegang KK wajib melakukan pemurnian dalam 2 tahun setelah UU Minerba yang baru diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada tambahan Pasal 170A yang menyatakan bahwa pemegang KK dapat mengekspor produk hasil olahan (belum sampai tahap pemurnian) dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU Minerba baru diundangkan. Ekspor mineral setengah jadi itu tentunya dengan membayar bea keluar (BK) sesuai ketentuan perundang-undangan.