Menaker Jamin Aturan Barunya Tak Bikin RI Dibanjiri Tenaga Kerja Asing

11 September 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri membantah adanya pelonggaran untuk tenaga kerja asing (TKA) pasca terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hanif menjelaskan bahwa adanya peraturan itu tak akan membuat jumlah TKA bertambah. Jika dilihat berdasarkan datanya, jumlah TKA di Indonesia tak banyak berubah dalam beberapa tahun terakhir, masih di kisaran 100 ribu. Jumlah itu pun dinilai jauh lebih kecil dibandingkan dengan TKA di negara lain.
"Enggak juga (membuat jumlah TKA bertambah). Kalian lihat datanya saja. Kan datanya sampai sekarang kan enggak (banyak berubah). Masih di kisaran 100 ribuan itu. Yang itu kalau dibandingkan di negara-negara lain, TKA di negara-negara lain jauh lebih besar," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9).
Ilustrasi Pekerja Asing Foto: Pixabay
"(Jumlah TKA di Indonesia) Dibanding TKI kita di luar negeri jauh tidak ada apa-apanya. Jadi ini masih sangat terkontrol dan terkendali," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Baginya Kepmen tersebut hanya sekedar menyederhanakan izin bagi para tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Sehingga, mereka tak mengalami kesulitan saat mengurus izin.
"Jadi itu untuk menyederhanakan proses izin penggunaan TKA yang selama ini panjang, terus kemudian ribet. Dan tentu saja kalau panjang dan ribet maka akan ada potensi high cost lah, jadi berbiaya besar, sehingga membuat tidak efisien," jelasnnya.
Sekjen PKB ini lantas menegaskan, Kepmen yang dikeluarkan itu cukup memotong proses perizinan bagi TKA di kementerian teknis seperti ESDM hingga PUPR.
"Dulu misalnya kalau orang mengajukan izin dia harus dapat rekomendasi kementerian teknis. Nah rekomendasi di kementerian teknis ini tidak ada standarnya. Misalnya siapa boleh diizinkan atau tidak, ya suka-suka aja di situ," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau misalnya kamu kementerian teknis kemudian kamu mengeluarkan jabatan apa ya terserah kamu. Begitu kamu mengeluarkan itu, saya sebagai yang mengeluarkan izin tenaga kerja, harus memberikan izin karena dari sektornya sudah memberikan rekomendasi. Nah sekarang proses itu dipotong tidak perlu rekomendasi lagi," pungkasnya.