Menaker Perintahkan Pengusaha Bayar THR, Perhatikan Hitungannya

13 Mei 2018 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2018. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Menaker seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (13/5).
Adapun THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR keagamaan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah; Pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan: masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pekerja yang berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan perhitungannya antara lain, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR (Foto: Thinkstock)
“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan,” bunyi Surat Edaran Menaker ini.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa THR Keagamaan bagi pekerja diberikan 1 kali dalam 1 tahun, dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh.
“THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Menaker dalam Surat Edaran itu.
Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.