Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran

16 Mei 2019 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hanif Dhakiri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran yang ditandatangani 14 Mei 2019 mengatur sejumlah hal yang berkaitan dengan THR.
ADVERTISEMENT
Dikutip kumparan, Kamis (16/5), THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Adapun pekerja/buruh yag mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terbitkan Surat Edaran THR. Foto: Dok. Istimewa
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri terbitkan Surat Edaran THR. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, pembayaran THR paling lambat tujuh (7) hari sebelum Lebaran. Apabila pengusaha terlambat membayar atau tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
Di sisi yang lain, Kemnaker juga membentuk Posko Satgas THR yang ditempatkan di masing-masing provinsi. Fungsinya adalah untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR pada tahun ini.
ADVERTISEMENT