Menaker: UMP 2019 Naik 8,03 Persen, Buruh Tak Perlu Demo

16 Oktober 2018 19:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Hanif Dhakiri. (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Dengan kenaikan UMP tahun depan maka kalangan buruh alias serikat pekerja tidak perlu demo atau menggelar unjuk rasa.
ADVERTISEMENT
"Enggak perlu demo, enggak perlu rame-rame, upah naik dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat ditemui di Istana Merdeka, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/10).
Hanif menjelaskan bahwa besaran angka kenaikan UMP tahun depan dihitung berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 8,71 persen, angka kenaikan UMP untuk tahun 2019 ini memang lebih kecil.
"Jadi ini bukan keputusan dari Menteri Tenaga Kerja, ini adalah data yang kami ambil dari data BPS bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen. Sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Persentase besaran UMP tahun depan memang belum disosialisasikan sepenuhnya kepada buruh dan pengusaha. Namun Hanif yakin bahwa angka 8,03 persen tidak memberatkan pengusaha dan tidak terlalu kecil juga bagi buruh.
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Buruh Internasional di Jakarta (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
"Data ini sudah kita sampaikan kepada gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) per 1 November tahun ini. Kita minta agar semua gubernur bisa segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai dengan ketentuan PP 78," jelasnya.
Sebagai catatan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 naik sebesar 8,03 persen. Kenaikan itu ditetapkan dalam surat edaran Menaker Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018 tertanggal 16 Oktober 2018.
Penetapan kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015. Menurut aturan tersebut, persentase kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ada pun inflasi yang menjadi acuan dihitung dari September tahun lalu hingga September tahun berjalan. Sedangkan pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar perhitungan adalah kuartal III dan IV tahun lalu, serta kuartal I dan II tahun berjalan.
Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018, angka inflasi September 2017-September 2018 sebesar 2,88 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi nasional selama kuartal III 2017 hingga kuartal II 2018 sebesar 5,15 persen‎.